Simpan Sabu, Mantan Kades Digrebek Polisi

Pengedar sabu ditangkap

SuaraBanyuurip.com -  Ali Imron

 Tuban – Mantan Kepala Desa (Kades) Banjarejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, MM (43) nekat mengedarkan Narkotika jenis sabu setelah berhenti menjabat. Petugas menemukan Barang Bukti (BB) serta pelaku di rumahnya pada hari Senin (6/2) pekan lalu.

“Atas informasi dari tetanganya pelaku kami selidiki dan ternyata benar menyimpan sabu,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Faldy Samad, kepada suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi di Mapolres Tuban, Kamis (16/2/2017).

Hasil introgasi petugas, pelaku menjabat Kades Banjarejo sejak 2007 dan purna tahun 2012. Untuk alasannya belum dapat dipastikan, sebab pelaku selalu berkelit. Rata-rata alasan ekonomi yang disampaikan pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh petugas, tidak ada perlawanan dari pelaku. Dia dalam kamarnya ada 10 paket sabu, masing-masing dikemas 4 poket dengan berat 0,50 gram. Ditambah 1 poket dengan berat 0.54 gram, 1 poket dengan berat 0,052 gram, 2 poket dengan berat 0,48 gram dan 2 poket dengan berat 0,46 gram.

“Keterangan pelaku barang terlarang tersebut diperolehnya dari Madura,” imbuh pria asal kelahiran Makassar itu.

Ketika ditanya petugas, MM mengaku kalau sabu sabnyak itu digunakan sendiri. Mendengar jawaban tersebut polisi lantas tidak percaya, sebab tidak ada pemakai yang membeli sabu sebanyak itu.

Lebih dari itu, setiap poket sabunya dia beli seharga Rp 300 ribu. Untuk harga jualnya dia bersikukuh tidak mengaku, karena tidak mau disebut pengedar.

Dalam waktu yang sama, petugas juga mengamankan pengedar narkotika lain ASH (52) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Sabu seberat 0,12 gram, dan karnopen 31 butir berhasil diamankan dari tangan pelaku. Tersangka lain KPU (42) warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Petugas mengamankan dua poket sabu seberat 0,6 gram dan 0,30 gram.

Atas perbuatannya, ketiga pengedar sabu diancam pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk denda minimal Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8 miliar. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *