SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Warga Dusun Wangkot, Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menuntut kompensasi kepada PT Sinar Cendana, subkontraktor pelaksana proyek pipa Gas Gresik – Semarang (Gresem). Karena proyek tersebut dianggap mengganggu lingkungan.
Kepala Dusun Wangkot, Djasmani mengatakan, telah diminta PT Sinar Cendana melakukan pendataan warga di RT 02/ RW 01. Namun dari 14 kepala keluarga (KK), hanya 3 KK yang diakomodir perusahaan. Tiga warga tersebut akan menerima kompensasi berupa uang setiap bulan dari pelaksana proyek.
“Datanya sudah saya berikan ke desa,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (15/2/2017) kemarin.
Sebelumnya, para pemuda Kapuan juga sempat melakukan pemblokiran jalan menuju lokasi proyek di lorong RT/RW 1 dan menghentikan pekerjaan proyek Gresem dua hari lalu. Karena dinilai merusak jalan dan mengganggu lingkungan.
“Apalagi tidak ada sosialisasi kepada warga, jika jalan lingkungan akan menjadi akses dilaksanakan proyek,” sambung Ketua Karang Taruna Desa Kapuan, Agung.
Seharusnya, menurut dia, setiap kegiatan di desa termasuk proyek pipa harus terbuka. “Kami hanya ingin ada keterbukaan,” tegasnya.
Kepala Desa Kapuan, Haryono mengungkapkan ada 16 kepala keluarga (KK) di RT/RW 1 yang menuntut kompensasi kepada PT Sinar Cendana.
“Mereka merasa terganggu dengan kendaraan yang lalu lalang melewati jalan lingkungan,” katanya.
Tuntutan tersebut, lanjut Haryono, telah disanggupi kontraktor. Yakni setiap KK akan menerima uang kompensasi dengan nilai yang disepakati sebesar Rp. 100.000 untuk setiap bulannya.
Sedangkan untuk jalan lingkungan, menurut dia, sudah ada perjanjian dengan subkon untuk memperbaiki kembali jalan yang rusak.
Sementara, pihak PT Sinar Cendana sedang berupaya dimintai konfirmasi mengenai masalah tersebut.(ams)