SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Menjamurnya usaha Pertamini atau Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur kini mulai menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Usaha yang diduga belum ada badan hukumnya ini, bakal didata kemudian ditertibkan.
“Kalau belum ada badan hukumnya otomatis ilegal dan harus dibongkar,†ujar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, kepada suarabanyuurip.com, ketia ditemui di gedung DPRD Tuban, Senin (20/2/2017).
Sebelum melakukan penertiban Pertamini, Noor Nahar bakal melakukan koordinasi dengan Pertamina EP Asset. Upaya ini untuk mengetahui lebih detail apa resiko dari usaha penyediaan BBM tersebut.
Pemda juga mempertanyakan kepastian ukuran liternya. Meski terlihat mirip dengan alat di SPBU resmi Pertamina, tentu tidak
Beberapa waktu lalu, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu, Agus Amperianto, mengungkapkan, bahwa distribusi Banhan Bakar Minyak (BBM) lewat dispenser hanya »Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com