Kapolres: Tidak Ada Kekerasan Saat Penyidikan

Kapolres Tuban Fadly Samad

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Menerima kabar dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggotanya, memicu reaksi keras dari Kapolres Tuban, Jawa Timur, AKBP Fadly Samad. Pria kelahiran Makassar ini menyebut, bahwa proses penyidikan terhadap FI (15) dan AT (17) pelaku pencurian Hand Phone (Hp) di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan pada tanggal 5 Februari 2017 sudah sesuai prosedur.

“Petugas melakukan pemeriksaan sesuai aturan, dan tanpa ada tindakan kekerasan,” ujar Kapolres AKBP Fadly Samad, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Selasa (21/2/2017).

Fadly juga mengaku, belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban yang mendampingi korban. Bahkan sekedar konfirmasi atau menanyakan perihal insiden tersebut juga belum.

Pasca menerima pesan singkat dari suarabanyuurip.com, dia langsung menelepon Kapolsek Parengan, AKP Basir. Jawaban AKP Basir, bahwa pengacara bantuan hukum dari KPR di sidang waktu itu langsung diminta keluar oleh anggota polisi.

“Kenapa disuruh keluar, karena disinyalir ada kepentingannya, Mas. Mau cari sensasi aja,” terangnya.

Baca Juga :   Proyek SPAM Blora Diduga Terkait OTT KPK

Untuk lebih detailnya, Fadly meminta wartawan media ini langsung tanya ke Kapolsek Parengan. Dua kali panggilan telepon kepada AKP Basir sejak pukul 14:35 WIB tak kunjung direspon. Baru sekira pukul 15:28 WIB, ada balasan pesan singkat.

“Tidak ada kekerasan, itu ngarang yang lapor itu bisa di tanya kepada anaknya,” terang AKP Basir.

Menyikapi respon dari Kapolres Tuban, Direktur Eksekutif KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, tidak tinggal diam. Sesuai laporan dari korban anak di bawah umur, sudah jelas bahwa oknum anggota Polsek Parengan berinisial NC bertindak keras terhadap pelaku pencurian.

“Sebelum penyidikan FI dan AT ditampar, dijambak hingga dipukul oleh oknum NC,” jelasnya.

Waktu penyidikan pun, anggota juga memperlakukan FI dan AT serupa SM (21) selaku otak pencurian. Padahal sesuai aturan pelaku anak harus didampingi oleh orang tuanya. Kedua anak di bawah umur tersebut, hanya dapat menjawab iya dan tidak selama interogasi berlangsung.

“Padahal kalau sesuai aturan sebelum dilalukan penyidikan harus dilakukan mediasi terlebih dahulu,” tandasnya.

Baca Juga :   Satlantas Sosialisasikan Keselamatan Kepada Sopir Proyek

Praktis setelah orang tua pelaku di bawah umur diminta tanda tangan, akhirnya putranya ditahan di sel Mapolsek Parengan. Lebih dari itu, saat ini sudah dipindah ke Lapas Kelas II B Tuban.

Kalau anak ini tidak didampingi akan dijerat Pasal KUHP 365 dengan ancaman 12 tahun penjara. Lebih tragisnya, keluarga korban juga telah ketipu oleh pengacara abal-abal dengan kerugian Rp 1,5 juta.

“Kami mohon dukungannya supaya keadilan tetap ada bagi anak di daerah yang diproyeksikan sebagai Kota Layak Anak (KLA) ini,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *