SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, akan melakukan pengawasan secara maksimal terhadap penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo jelang proyek Engineering, Procurement, and Construction Gas Processing Fasicilities (EPC-GPF) Jambaran-Tiung-Biru (J-TB) pada Maret mendatang.
“Iya, tentu kami akan melakukan pengawasan untuk aktivitas di bantaran Sungai Bengawan Solo. Jangan sampai ada penambangan besar-besaran yang digunakan untuk proyek tersebut,” ujar staf Bagian SDA, Deddy Kurniawan, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (23/2/2017).
Meski demikian, pihaknya meyakini saat ini kebutuhan material akan menitik beratkan pada penambangan pasir darat. Tidak lagi di Sungai Bengawan Solo. Selain tidak ada lagi yang bisa diambil, pengawasan dilakukan Pemkab Bojonegoro bersama Kepolisian.
“Kalau ada penambangan pasir mekanik, langsung kami laporkan polisi,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, tiga pengusaha tambang yang saat ini tengah berproses mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terus melakukan tahapan-tahapan yang diberlakukan sesuai aturan berlaku.
“Sekarang tiga orang pengusaha itu sudah memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi, selangkah lagi mendapatkan IUP-OP,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan IUP-OP itulah, tiga penambang tersebut sudah bisa melakukan aktivitasnya. Karena, sudah mengantongi izin yang sah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim. Diantaranya CV Multi Tunas Mandiri dengan material tanah urug, Joko Arumono, dan Ahmad Amirudin dengan material pasir dan batu.
“Jadi, kalau proyek di J-TB dimulai, mau tidak mau ya harus pakai material yang sudah berizin atau milik ketiga orang tersebut,”pungkasnya.(rien)