SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Terbongkarnya praktik Pungutan Liar (Pungli) biaya pengurusan sertifikat tanah oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gesikan (MN), Kecamatan Grabagan, Tuban, Jawa Timur menambah daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meski telah ditetapkan tersangka, MN tidak ditahan hanya wajib lapor aktif di Mapolres Tuban.
“Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) langsung bergerak setelah menerima informasi adanya praktik Pungli di Desa Gesikan,” ujar Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto, kepada suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi di Mapolres Tuban, Jumat (24/2/2017).
Sebagai PNS di Bumi Wali (sebutan lain Tuban), tindakan MN tentu sangat memalukan citra Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban. Secara keseluruhan sudah ada 10 PNS yang melakukan Pungli dan tertangkap OTT sejak tahun 2016 lalu.
Berakhirnya perbuatan MN, ketika korbannya P (32), warga Dusun Jati, Desa/Kecamatan Grabagan, ditarik  biaya sertifikat melebihi standart dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mencurigai hal tersebut, korban langsung melaporkan tindakan pelaku.
“Dengan berbagai cara akhirnya pelaku berhasil kami pancing keluar, kemudian tertangkap di salah satu SPBU di Tuban,” imbuh pria yang dulunya pernah menjabat Kasatreskrim di Polres Tuban.
Hasil keterangan dari tersangka, bahwa MN meminta biaya pembayaran kepengurusan sertifikat tanah empat kali lipat dari harga semestinya. Sebenarnya biaya kepengurusan hanya sebesar Rp 2 juta, tapi korban diminta Rp 8 juta.
Kronologi pertama, pelaku meminta uang senilai Rp 1, 5 juta sebagai uang muka kepengurusan. Kedua meminta uang Rp 1 juta sebagai biaya ukur. Ketiga meminta uang senilai Rp 1,5 juta untuk biaya terbit petak bidang.
Terakhir MN kembali meminta uang Rp 4 juta dengan alasan untuk mempercepat kepengurusan sertifikat. Beruntung korban baru memberikan uang Rp 2 juta terlebih dulu, setelah itu dijanjikan jika sudah selesai akan dipenuhi sisanya.
Akhirnya petugas menangkapnya dengan barang bukti uang senilai Rp 2 juta dari korban yang ditaruh dalam amplop. Sekaligus mengamankan barang bukti CD rekaman penangkapan dan dokumen tanah dari BPN.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undng (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Â Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perlu diketahui, praktik Pungli rawan terjadi di lokasi pelayanan publik. Mengantisipasi penyakit masyarakat tersebut, petugas layanan diminta memasang tarif biaya beserta alur pengurusannya.
Sebaliknya, setiap orang juga harus cerdas dalam mengurus apapun. Jangan libatkan orang ketiga atau calo, sebab tindakan tersebut sama halnya menyuburkan korupsi.
“Apabila menjumpai praktik Pungli laporkan saja ke Mapolres Tuban,” tagasnya. (Aim)