SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Sikap plin-plan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, dengan menghentikan Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, mendapat tanggapan serius dari tenaga ahli komisi VII DPR RI.
Semula Pansus dibantuk dengan tujuan melakukan Judicial review (uji materi) kepada Makamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang di dalamnya mengatur DBH Migas.Â
Menurut Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI, Seno Margo Utomo, sikap yang dilakukan anggota dewan tersebut menunjukkan ketidak pahaman terhadap masalah Pansus.
“Sikap DPRD yang tidak jelas itu, karena mereka tidak memahami masalah dan urgensinya dibentuk Pansus, juga tidak punya tenggat waktu,” ungkapnya, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (25/2/2017).
Pihaknya melihat, para anggota dewan tampak ogah-ogahan karena tidak mampu bekerja. “Malah mencari kambing hitam dengan melempar tanggung jawab kepada eksekutif,” katanya.Â
Mengetahui kondisi tersebut, dirinya mendorong pihak eksternal untuk ambil inisiatif. “Baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Komunitas Masyarakat,” terangnya.Â
Sementara, Wakil Bupati Blora, Arief Rohman, saat ditanya apakah Pemkab akan melakukan Judicial Review. Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dulu.
“Coba nanti saya ceknya,” katanya melalui pesan singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, dengan tegas menyatakan bahwa Pansus DBH Migas berhenti. Lantaran tidak ada kegiatan dan dianggap tidak urgen.
Padahal, pada pertengahan bulan Januari 2017 lalu, Bambang Susilo, menyatakan bahwa tetap mempertahankan Pansus dan jalan terus. Bahkan, dirinya menyatakan bahwa pansus akan bekerja tahun ini.(ams)