SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Panitia Khusus (Pansus), Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) sempat dibentuk oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, namun harus berhenti sebelum bekerja. Karena tidak ada kegiatan yang jelas.Â
Menurut Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, pembentukan Pansus tersebut dianggap kurang urgent. Sehingga dirinya pesimis, pansus tersebut bisa bekerja. “Secara khusus pansus tersebut belum ada. Kalau sudah kita anggarkan, Â tapi tidak ada kegiatan apapun, maka akan menjadi percuma,” katanya, kepada Suarabanyuurip.com, Jum’at (24/2/2017) kemarin.Â
Sampai sekarang belum ada kegiatan apapun terkait rencana review (uji materi) kepada Makamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang di dalamnya mengatur DBH Migas.Â
Dirinya tidak memungkiri jika tidak ada Judicial Review tersebut, Blora tidak akan mendapat jatah dari DBH Migas Blok Cepu.Â
Bambang justru melempar untuk Judicial Review tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. “Pihak Pemkab seharusnya melakukan lobi-lobi ke pusat, supaya bisa mendapatkan itu,” terangnya.Â
Pernyataan Bambang Susilo ini, berbeda dengan pernyataan yang pernah dia lontarkan pada pertengahan bulan Januari 2017 lalu.
Saat itu Bambang Susilo menyatakan, tetap akan mempertahankan keberadaan Pansus DBH Migas Blok Cepu. Dia menegaskan, Pansus akan mulai bekerja tahun ini.
â€Pansus DBH Migas Blok Cepu tetap jalan terus. Ini kami sedang menyiapkan program kerja yang akan dilaksanakan tahun ini,†ujarnya saat itu. (ams)