SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Rencana perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah, PT Blora Patragas Hulu (BPH) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, tak membuat risau manajemen perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut Direktur Utama PT BPH , Imam Mukhyar, inisiatif yang diambil dewan untuk mengubah perda tersebut sah dilakukan jika hal itu dianggap lebih baik.
“Karena kami hanya melaksanakan saja,” katanya.
Diharapkan perubahan perda tersebut tidak sampai menguntungkan salah satu pihak. Imam Mukhyar juga tidak memungkiri adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merugikan daerah.
Temuan tersebut yakni BPH harus ikut menanggung bunga bank dari PT. Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ), investor yang digandengnya dalam penyertaan modal (participating interest/PI) 10 Blok Cepu.
“Tapi semua itu dikembalikan lagi kepada BPH. Tidak ada masukan dari BPH untuk mengambil sikap,” kata dia.Â
Dari temuan tersebut, menurut dia, BPH tidak mengalami kerugian. Karena setiap tahun menyetorkan pendapatan ke kas daerah dari laba yang diperoleh dari kerjasama dengan ABSJ. Selain itu bunga bank yang dibebankan kepada BPH dianggapnya wajar.
“Bunga sendiri bukan diambilkan dari pendapatan BPH. Akan tetapi dari pendapatan awal sebelum dikurangi beban termasuk bunga. Setelah itu pendapatan bersih baru dibagi antara investor dengan BPH,” jelasn ImamMukhyar.Â
Sebelumnya, Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo menyatakan akan melakukan inisiatif perubahan Perda BPH karena dianggap kurang menunguntungkan. Saat ini perubahan regulasi itu masih didalami.
Sekadar diketahui, pendirian BPH ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) 35/ 2004 dan PP No34/ 2005 tentang kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mengatur hak pengelolaan PI bagi daerah yang masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Migas dikelola oleh BUMD.
Sebagai tindaklanujut PP itu, kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengeluarkan Perda No 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian PT. BPH untuk mengelola hak PI sebesar 2,182% yang diundangkan tanggal 10 Agustus 2005 lalu.
Karena tidak memiliki modal dalam pengelolaan PI, BPH akhirnya menggandeng ABSJ sebagai penyandang dana. Sejak berdiri sampai dengan saat ini BPH hanya melakukan penyertaan modal sebagai syarat pembentukan Perseroan Terbatas (PT) sebesar Rp 500 juta.(ams)