SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Kebijakan penghentian kompensasi dampak gas buang flare Control Processing Area (CPA) Lapangan Mudi  terhadap warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko dinilai Komisi A DPRD Tuban, Jawa Timur melanggar hukum. Sampai saat ini agreement (persetujuan atau perjanjian) dokumen yang diteken pada tanggal 9 November 2009 lalu masih legal. Sekaligus menjadi pijakan tertinggi dalam memutuskan kompensasi.
“Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa tidak dapat seenaknya menghentikan kompensasi,†ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada suarabanyuurip.com, dalam musyawarah di pendapa Kecamatan Soko, Selasa (28/2/2017).
Dia melihat operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina- Petrochina East Java (JOB P-PEJ) dan BPH Migas waktu itu sangat cerdas mengambil peluang. Karena apa, begitu Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup diberlakukan tanggal 3 Oktober 2009, kedua belah pihak langsung membuat agreement kompensasi bersama warga pada tanggal 9 November 2009.
Mengapa demikian, karena berlakunya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Setiap operator/perusahaan wajib memberikan kompensasi terhadap warga sekitar yang terpapar gas atau dampak. Terlebih produksinya telah melebihi ambang batas.
“Kami akui waktu itu operator cerdas bersikap,†imbuh ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Tuban tersebut.
Sejalan dengan pemberian kompensasi, ternyata wakil rakyat tersebut mencium ada ketidakkonsistenan operator dalam menyikapi persoalan sosial. Perlu diketahui, Negara ini menganut azas positif. Dimana tidak ada alasan bagi siapapun untuk membatalkan perjanjian, selama masih ada agreement yang menjadi dasar hukumnya.
Sederhananya, kalau dokumen perjanjian tahun 2009 menjadi produk hukum komitmen kompensasi, semestinya dalam menghentikannya harus ada dasarnya. Bukan malah menggunakan azas kekuasaan.
“Hemat kata semestinya kompensasi mulai bulan Januari sampai Juni 2016 harus dibayarkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,†jelasnya.
Apabila hasil riset tim ITS dianggap sebagai dasar penghentian kompensasi, perlu diingat bahwa bukti itu muncul pada bulan Juli 2016. Kalau SKK Migas maupun operator ingin menghentikan kompensasi, tentu harus menggunakan dokumen tersebut sebagai pijakan.
“Faktanya sampai detik ini Pemda Tuban, maupun pamong desa Rahayu belum memegang hasil riset tim ITS itu,†terangnya panjang lebar.
Berikutnya, Agung menilai, dokumen yang dikeluarkan oleh tim ITS cacat hukum. Sebagaimana keterangan dari pamong desa, salama riset tidak pernah dilibatkan. Padahal untuk menjadikan riset itu legal dan tidak, harus keputusan bersama. Bukan hanya sepihak, sebab akan memicu konflik.
Diharapkan, SKK Migas segera mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementeraian Keuangan (Kemenkeu) bahwa landasan pencairan kompensasi jelas. Yakni agreement tahun 2009 yang masih legal.
“Sejak dimulainya riset pada pertengahan 2015 sampai 2016, pemdes tidak ada yang dilibatkan dan kami tidak tahu menahu apa tujuannya apalagi hasilnya,†sambungnya.
Menyikapi hal demikian, Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, menunjukan bukti surat pemberitahuan kepada pamong desa, maupun Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tuban.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, suratnya pun ada dokumennya,†singkatnya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa), Ali Masyar, mengungkapkan, pasca adanya audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2014 silam, telah ditemukan ada biaya pengeluaran banyak yang tidak berimbang dengan jumlah produksi. Akhirnya setelah dilakukan riset, dampak gas flare berkurang dan berlanjut pada penghentian kompensasi sejak awal 2016. (Aim)