SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan rapat dengar pendapat terkait rencana pemanfaatan lahan bekas Rel Kereta Api (KA) jurusan Bojonegoro – Tuban di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Kedatangan komisi dewan yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ke Jakrata ini sebagai tindaklanjut aksi warga yang menempati lahan bekas rel bengkong-sebutan lain rel KA jurusan Bojonegoro – Tuban- di kantor DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu. Warga menolak rencana reaktifasi jalur KA Bojonegoro – Tuban karena sekarang sudah banyak berdiri bangunan permanen. Selain itu warga meminta agar tanah tersebut menjadi hak milik.
“Kami melakkan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian BUMN untuk merespon aspirasi para penghuni bekas rel yang beberapawaktu lalu menyampaikan asirasi ke DPRD,” ujarnya Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.
Selain menyampaikan aspirasi masyarakat yang sekarang menempati lahan milik PT KAI itu, pihaknya juga melakukan koordinasi terkait kepemilikan tanah tersebut. Sebelumnya, lanjut Anam, warga yang menempati lahan tersebut untuk hunian hanya kontrak dalam bentuk hak sewa.Â
“Koordinasi ini juga untuk memperjelas status kepemilikan tanah, kejelasan pengaktifan rel KA dan meminta agar tanah tersebut bisa dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Alasannya, warga yang bermukim di lokasi tersebut sudah terlanjur membangun bangunan secara permanen. Baik itu yang digunakan sebagai bangunan hunian, tempat usaha, fasilitas umum, seperti sekolah maupun tempat ibadah.Â
“Dasarnya karena masyarakat yang terlanjur bertempat tinggal tersebut membangun bangunan secara permanen,” ungkapnya.Â
Salah seorang penghuni di Jalan Pondok Pinang, bekas rel KA, Julaika mengatakan, pertama kali ia mulai menggunakan lahan tersebut pada tahun 2005. Di atas lahan tersebut dibangun rumah hunian dalam bentuk permanen. Namun, sertifikatnya hanya hak sewa dengan PT KAI. Bukan hak milik.
“Tapi belakangan memang tidak ada pembayaran uang sewa itu lagi,†ucapnya dikonfirmasi terpisah. Â
Saat ini beberapa warga membuat paguyuban Pewaris Bangsa. Paguyuban itu menyuarakan penolakannya terkait reaktifasi rel KA yang mereka tempati saat ini. Selain itu mereka juga berencana mengajukan lahan tersebut menjadi hak milik ke Pemerintah Daerah.
Seperti diketahui, lahan bekas Rel KA yang digunakan warga itu berada di Desa Sukorejo, Banjarejo, Ngrowo, Karangpacar dan Desa Banjarsari.(rien)Â