HK : Kami Menunggu Pembayaran dari EMCL

dialog dengan EMCL

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pelaksana proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (Engineering, Procurement and Constructions/EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, PT Hutama Karya mengaku belum dapat membayar tunggakan tagihan sebesar Rp2,9 miliar kepada kontraktor lokal Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, karena belum dibayar oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

“Kita menunggu pembayaran dari EMCL,” kata pimpinan proyek PT Hutama Karya, Alvin ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui telepon genggamnya, Jumat (10/3/2017).

Tagihan PT HK yang belum dibayar EMCL adalah untuk pekerjaan tambahan di proyek EPC-5 Banyuurip. Hanya saja ketika ditanya jenis pekerjaan tambahan, Alvin mengaku tidak hafal.

“Prosesnya sudah sejak November 2016 lalu, dan  sampai sekarang belum dibayar,” ungkap Alvin.

Dia menegaskan, tagihan kepada kontraktor lokal akan dibayar setelah HK menerima pembayaran tagihan dari EMCL.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexy Mawardijaya menjelaskan,  secara prinsip EMCL dan RH telah sepakat melakukan pembayaran atas nilai dan biaya yang ada dalam kontrak. Tetapi, pembayaran atas nilai harga yang di luar komitmen kontrak awal yaitu yang termasuk dalam perubahan lingkup kerja (PLK) belum dapat dipastikan, tergantung pada persetujuan penambahan anggaran dari SKK Migas.

Baca Juga :   KDK Akan Dipasang Pipa dari Bengawan Solo

“EMCL bersama SKK Migas terus berupaya untuk segera mendapatkan solusi tambahan anggaran,” sambung Rexy.

Pihaknya menghimbau para sub-kontraktor untuk terus berkoordinasi dengan Rekin – Hutama Karya (RH) guna mencapai kesepakatan rencana pembayaran.  

“Karena  kontrak EPC 5 adalah antara EMCL dan RH. EMCL tidak terlibat dalam kontrak antara RH dengan para sub-kontraktornya,” jelas Rexy.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat belum dibayarnya tunggakan tagihan ini sejumlah kontraktor lokal memblokade pintu masuk menuju lokasi Lapangan Banyuurip. Total tagihan Rp2,9 miliar tersebut dari beberapa kontraktor. Rinciannya Rinciannya, CV. Maharani sebesar Rp238.287.000, CV. Yogi Putra Rp329.800.000, CVJawa Ekspress Rp1.519.507.030, CV. CV. Sinergi Rp168.000.000, CV. Jati Mas Rp60 juta, CV. Mitra Kinasih Rp360 juta, CV. Candra Karisma Rp137 juta, dan CV. Prima Abdi Rp419 juta.

Kemudian CV Dwi Jaya sebesar Rp1,2 miliar, dan  PT Bumi Sentosa Dwi Agung sebesar Rp3.549. 787.706. PT Bumi Senetosa  melakukan pekerjaan sewa alat berat dan truk tronton sejak tahun 2013 hingga 2016.

Baca Juga :   Pertamina Buka Program Atasi Isu Sosial dan Lingkungan melalui PFmuda

Dari  total tagihan Rp21 miliar lebih, baru  dibayar Rp21 miliar. Sehingga masih ada kekurangan pembayaran Rp3.549. 787.706. Tagihan dua kontraktor lokal itu di luar Rp2,9 miliar.(rien/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *