Legalkan Ijazah TPQ untuk Daftar SMP

Sekda budi wiyana rapat

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur, telah melegalkan ijazah atau syahadah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sebagai syarat sah masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan baru di dunia pendidikan itu telah disepakati bersama Dinas Pendidikan Tuban, untuk merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendidikan Akhlak Mulia.

“Mulai tahun ajaran 2017-2018 kebijakan tentang Syahadah TPQ akan mulai bertahap di laksanakan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, kepada suarabanyuurip.com, usai rapat di Ruang Rapat Sekda Lt.1 Tuban, Jumat (10/3/2017).

Setelah ini, Budi melanjutkan, akan ada proses pentahapan dalam penerapan kewajiban Sayahadah TPQ. Meskipun telah diakui, tentu belum bisa ideal pada tahap pertama tahun ini.

Kedepan Pemda berjanji akan melakukan perbaikan lebih lanjut, sehingga didapatkan pola dan mekanisme yang tepat. Menghadapi tahun ajaran baru yang tinggal hitungan bulan, Sekda menegaskan bahwa semua lembaga penyelenggara TPQ yang sudah ada pada tahun ajaran ini, berhak melaksanakan Munaqosah dan mengeluarkan Syahadah TPQ.

Baca Juga :   Mahasiswa Unigoro Bahas Teknik Pengambilan Keputusan Spasial dalam Perencanaan Lokasi

“Semua syahadah akan diterima dan tidak akan dibeda-bedakan,” imbuh pria yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Bappeda Tuban.

Ditegaskan pula, semua lembaga penyelenggara TPQ berhak mengeluarkan Syahadah. Bukan hanya dari salah satu lembaga saja seperti informasi yang selama ini beredar. Semua syahadah akan diperlakukan sama, dan tidak akan di tolak sebagai syarat masuk ke SMP manapun.

Mengenai biaya itu hanya soal waktu pelaksanaan, dan merupakan kebijakan dari masing-masing penyelenggara TPQ. Meskipun demikian, Pemda akan memberikan bantuan blangko sertifikat / Syahadah kepada semua penyelenggara TPQ untuk meringankan biaya yang ada.

“Bantuan ini diharapkan mampu menekan biaya dan tidak memberatkan wali murid,” tambahnya.

Untuk menyempurnakan kebijakan ini, Pemkab akan membuat langkah perbaikan. Salah satunya dengan membuat standarisasi kurikulum yang ada dengan menggandeng Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tuban.

Menyikapi kebijakan ini, Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Sutrisno, menegaskan, bahwa Tahun ajaran ini, semua syahadah dari TPQ manapun akan diterima untuk persyaratan masuk di SMP dituju. Orang tua wali murid tidak perlu takut dan bingung lagi.

Baca Juga :   Gelar Lomba Cerdas Cermat Matematika Metode Gasing

Lebih dari itu, kebijakan kewajiban syahadah TPQ sejatinya harus disikapi dengan bijak. Dimana kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semua anak didik di tingkatan sekolah dasar utuk lebih mencintai Al-Qur’an, sebagai pegangan hidup dan petunjuk mereka.

“Orientasi peserta didik maupun orang tua diharapkan tidak hanya karena ingin tanda lulus/syahadahnya saja, tetapi juga dengan proses mengajinya untuk mendekatkan anak didik kepada Tuhannya,” sambungnya.

Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya melarang keras sekolah mendirikan TPQ sendiri. Hal tersebut untuk memberdayakan TPQ yang sudah ada di sekitar rumah para peserta didik. Sekaligus memudahkan mereka dalam mengaji setiap hari. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *