Tuntut HK Bayar Tunggakan Tagihan Rp2,9 miliar

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Bojonegoro – Kontraktor lokal Bojonegoro, Jawa Timur, menuntut kepada PT Hutama Karya (HK), kontraktor pelaksana proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Constructions/EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, untuk segera membayar kekurangan invoice (tagihan) sebesar Rp 2,9 milyar.

Tagihan tersebut merupakan pekerjaan tahun 2013 hingga 2016 lalu. Namun hingga pekerjaan sudah selesai dikerjakan kontraktor lokal, PT HK belum juga membayarnya.

Kekurangan tagihan Rp2,9 miliar yang belum dibayarkan PT HK tersebut untuk sembilan kontraktor lokal. Rinciannya, CV. Maharani sebesar Rp238.287.000, CV. Yogi Putra Rp329.800.000, CVJawa Ekspress Rp1.519.507.030, CV. Dwi Jaya Rp1,2 miliar, CV. Sinergi Rp168.000.000, CV. Jati Mas Rp60 juta, CV. Mitra Kinasih Rp360 juta, CV. Candra Karisma Rp137 juta, dan CV. Prima Abdi Rp419 juta.

Karena belum dibayarnya tagihan tersebut perwakilan sejumlah kontraktor lokal melakukan aksi dengan memblokade fly over (jembatan layang) yang menjadi pintu masuk dan keluar lokasi Lapangan Banyuurip yang dikendalikan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Jumat (10/3/2017).

Baca Juga :   Pertamina EP Sumbang Dua Proper Emas Untuk Pertamina

Sebenarnya, pada pertemuan Senin (6/3/2017) lalu, kontraktor lokal telah memberi waktu kepada PT HK untuk membayar kekurangan tagihan tersebut pada Kamis (9/3/2017) kemarin. Namun hingga hari tagihan itu belum juga dibayar.

“Terpaksa kami melakukan aksi. Kami hanya menuntut hak kami untuk segera dibayar. Karena sudah satu tahun lebih kekurangan itu belum juga dibayar,” tegas Direktur CV Jawa Ekspres Hadi kepada suarabanyuurip.com saat melakukan pertemuan dengan petugas pengamanan di bawah tenda dalam lokasi dekat fly over.

Dari sejumlah kontraktor lokal tersebut, yang lebih memprihatinkan adalah tagihan dari PT Bumi Sentosa Dwi Agung sebesar Rp. 3.549. 787.706. Subkontraktor yang melakukan pekerjaan sewa alat berat dan truk tronton sejak tahun 2013 hingga 2016 itu juga belum dibayar oleh HK.

Tagihan PT Bumi Sentosa Dwi Agung ini diluar dari total tagihan Rp2,9 miliar yang dituntut oleh sembilan kontraktor lokal.    

“Totalnya dulu Rp21 miliar lebih, kemudian dibayar Rp21 miliar. Sehingga kekurangannya masih itu,” sambung Site Manager PT Bumi Sentoso Dwi Agung, Suharno yang ikut bergabung dengan kontraktor lokal.

Baca Juga :   Berharap Ada Pelatihan Sebelum Proyek Dimulai

Setelah melakukan negoisasi dengan petugas aparat keamanan, perwakilan kontraktor lokal yang melakukan aksi akhirnya menemui perwakilan EMCL di kantornya. Mereka akan dipertemukan dengan perwakilan EMCL, Rexy Mawardijaya.

Sementara itu, suarabanyuurip.com masih berupaya mendapat konfirmasi dari perwakilan EMCL terkait tuntutan dan hasil pertemuan dengan kontraktor lokal.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *