SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kasus dugaan korupsi penyerataan saham (Participating Interes/PI) 10 % Blok Cepu yang pernah disuarakan Aliansi Pemuda-Anti-Korupsi (APAK) ditanggapi dingin Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Jaksa Agung, HM. Prasetya mengaku tidak tahu menahu kasus atas penjulan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) kepada mitranya, PT Surya Energi Raya (SER) dalam pengelolaan PI Blok Cepu.
“Tidak ada, tidak ada laporan terkait itu,” kata  H.M Prasetyo, usai meresmikan Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang baru di Jalan Rajawali, Bojonegoro, Jumat (10/3/2017) kemarin.
Namun demikian, pihaknya memastikan, proyek strategis apapun itu Kejaksaan ikut mengawal dan mengamankannya.
“Harus dipelajari terlebih dahulu, apa yang disampaikan tentang dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bojonegoro, Suyoto. Kan tidak semuanya demo itu, kita telan mentah-mentah,” ujar Prasetyo.
Meski belum ada laporan resmi yang diterima instansinya, Prasetya mengaku tetap mengikuti perkembangan isu tersebut. Karena bagaimanapun keberhasilan Blok Cepu dalam memproduksi minyak membawa keberkahan bagi masyarakat Bojonegoro.Â
“Karena, kita belum tahu persis permasalahannya seperti apa,” pungkas Prasetya.Â
Menurutnya, Kejaksaan harus tahu terlebih dahulu bagaimana kondisi yang sebenarnya. Baru menetukan sikap, pendapat, dan bagaimana terkait dugaan korupsi di Blok Cepu tersebut.Â
Seperti diketahui, tahun 2015 silam APAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan participating interest (PI) Blok Cepu.Â
Kontrak Blok Cepu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS pada Pasal 11 ayat (2), yang menyatakan perbandingan kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar, daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan/atau Perorangan.
Dari pelanggaran konstitusi di atas, negara dalam hal ini Pemkab dan masyarakat Bojonegoro mengalami kerugian yang cukup besar. Antara lain, hak dividen tidak segera dapat diperoleh, karena saham prioritas dimiliki oleh PT SER.Â
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT ADS sebagai BUMD. Tidak hanya Bupati Bojoneoro, menurut APAK, data yang dimiliki pihaknya tercatat dugaan korupsi ini juga melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014.(rien)