SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora menghentikan Pantia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Blok Cepu, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, tetap melanjutkan perjuangan untuk melakukan kajian terkait DBH tersebut.Â
Menurut Arief Rohman, Wakil Bupati (Wabup) Blora, DBH Migas memang membutuhkan pengawalan yang cukup ekstra. Sehingga pihaknya berencana mengundang Ikatan Lulusan SMA Negeri 1 Blora (ILUSA) untuk melakukan diskisi.
“Kami sudah menyiapkan bahan untuk dilakukan kajian,” katanya.Â
Rencana tersebut akan dikemas dalam Diskusi Publik dengan mengundang beberapa pihak. Diantaranya kementerian serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang duduk di komisi VII (tujuh) dan Komisi XI (Sebelas).
“Narasumber nantinya dari pusat. Sedangkan, bahan-bahan sudah siap,” terangnya.
Terkait waktu pelaksanaannya, menurut Wabub, kemungkinan akan dilaksanakan tahun 2017 ini.Â
Sebagaimana diketahui, Pansus DBH sempat dibentuk oleh kalangan DPRD Blora harus berhenti karena tidak ada kegiatan yang jelas.Â
Menurut Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, pembentukan Pansus dianggap kurang urgent. Sehingga dirinya pesimis, Pansus tersebut bisa bekerja.
“Secara khusus Pansus tersebut belum ada. Kalau sudah kita anggarkan, tapi tidak ada kegiatan apapun, maka akan menjadi percuma,” katanya.
Sampai sekarang belum ada kegiatan apapun terkait rencana judicial review (uji materi) kepada Makamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang di dalamnya mengatur DBH Migas.Â
Dirinya tidak memungkiri jika tidak ada Judicial Review tersebut, Blora tidak akan mendapat jatah dari DBH Migas Blok Cepu. Bambang justru melempar untuk Judicial Review tersebut kepada Pemkab Blora.
“Pihak Pemkab seharusnya melakukan lobi-lobi ke pusat, supaya bisa mendapatkan itu,” terangnya. (ams)