Cakades Gugat Keputusan Panitia Pilkades

cakades gugat

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) Antarwaktu (PAW) di Desa Sumberagung, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus bergulir.

Taslim Hasan Ashari, warga setempat, yang dinyatakan gugur satu hari setelah ditetapkannya sebagai calon kepala desa (cakades) PAW oleh panitia pilkades. Taslim gugur karena diduga telah menyerahkan ijazah paket C ke panitia kabupaten tanpa sepengetahuan pintia pilkades setempat.

Akibat keputusan tersebut, Taslim melakukan gugatan kepada panitia pilkades yang ditembuskan kepada pemkab Bojonegoro, DPRD, dan pemerintah kecamatan. Ia juga melaporkan pencopotan dirinya sebagai cakades ke pihak kepolisian.  

Versi Sunaryo Abumain, kuasa hukum Taslim, dalam surat penetapan pertama Nomor 3 tertanggal 7 Maret 2017, panitia pilkades sudah menyatakan Taslim Hasan Ashari berhak dipilih dalam Pilkades PAW tahun 2017. 

Namun, lanjut dia, pada surat kedua yang diterima Taslim, yakni surat nomor 4 tertanggal 7 tahun 2017 justru menyebut sebaliknya. Jika Taslim tidak berhak dipilih dalam Pilkades PAW tahun 2017. 

“Saya yakin, surat yang kedua cacat hukum dan tidak sah. Oleh sebab itu, kami minta agar dicabut kembali dan memberlakukan surat pertama,” tegas Mbah Naryo-sapaan akrab Sunaryo Abumain. 

Baca Juga :   PEPC Akan Gelar Safari Ramadhan di Bandungrejo

Mantan anggota DPRD Bojonegoro itu menegaskan, pemilihan yang dilakukan Taslim, menurut Sunaryo sudah sesuai dengan tahapan. Bahkan, susulan tambahan ijasah yang diserahkan Taslim ke panitia adalah atas perintah panitia yang jauh sebelumnya sudah melaporkan keberadaan ijasah paket C yang sederajat dengan SMA.

“Namun belum diambil, karena tekhnis administrasi belum terpenuhi,” pungkasnya.  

Menanggapi masalah ini, Camat Dander, Fatcurohman menegaskan, jika surat keputusan panitia pilakdes PAW nomor 4 tanggal 7 Maret 2017 yang menetapkan tiga orang cakades dianggap sah.  Pada surat nomor 4 tersebut, cakades yang berhak dipilih dalam pilkades PAW 2017 adalah Salim, Ali Roso, Suwoto. 

“Itu sudah fix, sesuai hasil dari rapat koordinasi panitia desa dan kabupaten untuk skoring ulang,” ujarnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *