SuaraBanyuurip.com -Â Ririn WediaÂ
Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), untuk membatalkan rekomendasi tekhnis kepada tiga pengusaha tambang yang kini melakukan proses perizinan karena dinilai cacat hukum.
“Rekomendasi dikatakan cacat hukum karena telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) No 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Rabu (15/3/2017).
Dia menegaskan, didalam Pasal 30 sudah jelas diperuntukkan pertambangan mineral dan batuan dengan luas lahan kurang lebih 905 hektar.
Kemudian, didalam Pasal 7 terkait pola ruang yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Tekhnis Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Bojonegoro.
“Disitu sudah jelas semuanya, tapi justru tiga  pengusaha tambang yang mendapat rekomendasi tekhnis tidak masuk persyaratan sama sekali,” tegas Anam.
Menurutnya, sesuatu yang dilakukan dengan melanggar peraturan tentu ada motif. Hal ini yang akan terus didalami oleh Komisi A, ada apa dibalik pemberian rekomendasi kepada tiga pengusaha tambang ini.
“Kita akan kawal, jangan sampai izin dari Pemprov Jatim terlanjur terbit. Karena, kalau terlanjur terbit akan jadi persoalan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda, Arnazt Setyawan, mengatakan, Kabupaten Bojonegoro baru memiliki rencana makro RTRW. Belum memiliki rencana detailnya.
“Kalau untuk tambang ini, itu harus memakai rencana detail,” imbuhnya.
Jadi, karena berdasarkan rencana makro itu, akhirnya memberikan kajian tekhnis. Didalam kajian tekhnis tersebut, berdasarkan pada kajian pola ruang, kajian aspek tekhnis seperti topografi, kondisi sosial masyarakat, dan lain-lain itu bisa dilakukan untuk analisa tata ruang.
“Salah satu pedoman kita itu, karena tidak punya detail ya pakai analisa,” tandasnya.
Sebagaimana analisa itu, tiga wilayah milik tiga pengusaha tambang itu pola ruangnya ada di lahan kering. Nantinya, pada pasca tambang kembali menjadi sawah.
Seperti diketahui, rekomendasi tekhnis diberikan kepada tiga pengusaha tambang diantaranya Joko Harmono, di Desa Tebon, Kecamatan Padangan dengan material pasir dan batu.
Kemudian, Arisandi, di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, dengan material pasir dan batu. Terakhir, Ahmad Aminudin di Desa Katur, Kecamatan Gayam dengan material tanah urug.
Ketiga pengusaha tambang tersebut sekarang berproses untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) oleh Pemprov Jatim.(rien)Â