SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Aksi pemblokiran flyover (jembatan layang) yang menjadi akses utama menuju Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, untuk menuntut pembayaran tagihan pekerjaan proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Construction/EPC) – 5 kembali dilakukan kontraktor lokal ring satu wilayah Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (16/3/2017).
Rencananya unjuk rasa kali ini akan melibatkan 20 orang. Mereka berasal dari perwakilan kontraktor lokal yang menjadi subkontraktor PT Hutama Karya (HK), pelaksana proyek EPC-5 Banyuurip.
Dari pantauan suarabanyuurip.com, petugas keamanan dari security, Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Dit Pamobvit), Â Polsek Gayam, dan Polres Bojonegoro telah melakukan penjagaan ketat di pintu masuk bagian tengah, barat maupun timur flyover sejak pagi.
Tampak di sebelah barat pintu masuk bagian tengah dipasang tenda. Dimungkinkan tenda ini akan dijadikan tempat negoisasi dengan pendemo seperti yang dilakukan pada aksi sebelumnya.Â
“Sesuai laporan yang masuk, ada 20 -an orang yang demo. Sedangkan petugas keamanan yang diterjunkan 200 orang,” kata salah satu anggota security yang enggan disebutkan identitasnya ketika sedang berjaga di fly over.
Pemblokiran flyover yang dilakukan kontraktor lokal hari ini merupakan yang ketiga kali. Sebelumnya, pada Jumat (10/3/2107), dan Senin (13/3/2017), kontraktor lokal juga melakukan aksi yang sama.
Aksi ini mereka lakukan karena sejak 2015 lalu sampai hari ini PT HK belum juga membayar tunggakan invoice (tagihan) pekerjaan sebesar Rp2,9 miliar untuk sembilan kontraktor. Â Rinciannya, CV. Maharani sebesar Rp238.287.000, CV. Yogi Putra Rp329.800.000, CVJawa Ekspress Rp1.519.507.030, CV. Sinergi Rp168.000.000, CV. Jati Mas Rp60 juta, CV. Mitra Kinasih Rp360 juta, CV. Candra Karisma Rp137 juta, dan CV. Prima Abdi Rp419 juta.
Selain itu ada juga tagihan CV. Dwi Jaya yang belum dibayar HK sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian tagihan PT Bumi Sentosa Dwi, sebesar Rp. 3.549. 787.706. Subkontraktor yang melakukan pekerjaan sewa alat berat dan truk tronton sejak tahun 2013 hingga 2016 itu juga belum dibayar oleh HK.
“Kami akan terus melakukan pemblokiran sampai tagihan kami dibayar. Karena ini merupakan hak kami,” sambung Direktur CV Jawa Ekpres, Hadi.(suko)