SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Sebanyak 11 Raperda berhasil ditetapkan menjadi Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jumat, (17/3/2017) lalu. Sepanjang sejarah baru tahun 2017 ini wakil rakyat Blora berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan berhasil ditetapkan dengan jumlah produk Perda cukup banyak.
“Ini merupakan pengesahan perda terbanyak sepanjang sejarah. Sebanyak 10 Perda ditetapkan, 1 Perda disetujui,” kata Siswanto, anggota Komisi A DPRD Blora, Sabtu (18/3/2017) kemarin.Â
Sejumlah perda tersebut yang disahkan antara lain, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora dan BUM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021.
Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.Â
Kemudian Pencabutan Perda nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pencabutan Perda nomor 6 tahun 2002 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pencabutan Blora Nomor Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.Â
“Satu Raperda lagi disetujui telah diserahkan Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. Untuk kemudian ditetapkan,” kata Siswanto.Â
Raperda tersebut adalah, Perubuhan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Blora. (ams)