Minta BBS Akomodir Penambang Tanpa Gejolak

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), berharap, kontrak yang akan dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) untuk pengelolaan sumur tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, tidak mempengaruhi keberlangsungan kegiatan yang selama ini dilaksanakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan (SP).

Saat ini, pada masa transisi pasca dibubarkannya Paguyuban, semua penambang di sumur tua menyetor minyak mentah ke KUD SP.

“Jadi BBS bisa mengakomodir itu, tanpa ada gejolak. Sehingga, proses itu bisa berjalan lancar,” kata perwakilan SKK Migas, Toni Witjaksono, kepada Suarabanyuurip.com saat di gedung pemkab setempat, Senin (20/3/2017) kemarin.

Terkait dengan tekhnis pelaksanaannya, PT BBS harus membicarakannya lagi dengan pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sumur tua, Pertamina EP Asset IV.

Nantinya, didalam kontrak kerjasama harus dijelaskan juga sumur mana yang bisa dikelola oleh PT BBS sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang sumur tua. Karena, saat ini sebagian besar ada sumur tua yang bekas ilegal drilling meski telah difatwakan Kejaksaan Agung menjadi milik Pertamina, serta sumur yang sudah ada sejak zaman Belanda.

“Semuanya boleh dikelola, baik yang sudah difatwakan oleh Kejagung maupun sumur lama, tapi tetap harus mengacu aturan,” imbuhnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *