SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pertamina (persero) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen memberikan toleransi terhadap 1.119 peladang yang belum panen sebelum adanya pengosongan lahan kilang. Paling cepat pengosongan lahan dilakukan pada bulan April 2017, setelah adanya penandatanganan berita acara penetapan penggarap.
“Bagi peladang yang sampai bulan April belum panen akan diberi waktu,” ujar Sekretaris Camat (Sekcam) Jenu, Suwoto, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Senin (27/3/2017).
Pria humanis tersebut mengungkapkan, pemberian toleransi disampaikan oleh tim KLHK saat melakukan validasi data peladang saat berkunjung di Kecamatan Jenu pada hari Rabu-Kamis (22-23/3/2017) kemarin. Akhirnya setelah pencocokan data disepakati lahan KLHK, yang selama ini digarap warga seluas 326 ribu hektar.
Penandatangan berita acara di Jakarta tersebut dijadwalklan tanggal 29 Maret 2017. Saat ini surat undangan itu telah disampaikan ke Bupati Tuban, Fathul Huda.
“Nanti ke Jakarta Muspika Jenu bersama empat kepala desa mulai Wadung, Rawasan, Mentoso, dan Kaliuntu,” imbuhnya.
Diharapkan pada kesempatan itu sudah ada kejelasan soal tali asih. Dimana usulan awal Muspika Jenu mengusulkan ganti rugi Rp 20 juta/hektar. (Aim)