SuaraBanyuurip.com -Â Ririn WediaÂ
Bojonegoro – Mekanisme pencairan dana desa saat ini terjadi perubahan. Dimana dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu semula dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tahun ini akan dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Mekanisme transfer dana desa ada perubahan dari tahun sebelumnya melalui BPKAD, untuk tahun ini dana dari pemerintah pusat akan ditransfer ke KPPN Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Jumari, saat sosialisasi dana transfer ke desa di Pendopo Malowopati, Bojonegoro, Senin (27/3/2017).
Karena harus diverifikasi oleh pihak KPPN terlebih dahulu sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan, diharapkan, pemerintah desa segera mengajukan proposalnya. Namun, yang perlu diingat, agar dalam pengajuannya nanti tidak menyertakan program pemberdayaan desa.
“Kalau total dana desa yang akan ditransfer tahun ini sama dengan tahun lalu, sekitar Rp261,5 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Suyoto, mengungkapkan, kebijakan pemerintah dalam membangun adalah Money follow problem dimana uang adalah untuk mengatasi masalah yang terjadi ditengah masyarakat.
“Uang atau anggaran adalah untuk menjadi solusi, solusi hadir untuk pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.(rien)