SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Belum ditranfernya dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) dari Pemerintah Pusat membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami minus pendapatan. Untuk mengantisipasi minus pada pendapatan, mengandalkan dari DBH Pajak yang ditargetkan mencapai Rp180 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Herry Sudjarwo, menyatakan, hingga saat ini belum ada dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemkab Bojonegoro terkait DBH Migas.
“Belum ada transferan sama sekali,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah, Herry Sudjarwo, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (27/8/2017).
Pihaknya memperkirakan, dari estimasi pendapatan DBH Migas sebesar Rp900 miliar, untuk triwulan pertama akan ditransfer 25 persen sebesar Rp225 miliar.
“Jumlah itu sudah akan habis karena dikurangi lebih salur DBH Migas tahun 2014 dan tahun 2015,” ungkap Herry.
Dia menyatakan, untuk lebih salur tahun 2014 yang harus dibayarkan Pemkab Bojonegoro sebesar Rp87 miliar. Sementara tahun 2015 sebesar Rp550 miliar dibayarkan tiga kali atau tahun ini sebesar Rp183 miliar.
“Kalau transfer DBH Migas itu dikurangi lebih salur ya habis, bahkan minus Rp45 miliar,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi minus pada pendapatan, pihaknya bergantung dari DBH Pajak yang ditargetkan mencapai Rp180 miliar.
“Kita berharap, DBH Pajak bisa terealisasi agar menutupi kekurangan pendapatan tersebut,” imbuhnya.
Herry menyatakan, adanya lebih salur DBH Migas tahun 2015 sebesar Rp550 miliar karena digunakan untuk membayarkan cost recovery di Blok Cepu. Hasil tersebut keluar setelah adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita sudah mengajukan keringanan berkali-kali tapi belum ada jawaban dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.(rien)