Tim Resmob Kejar Pelaku Perampasan Motor

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur, AKBP Wahyu S Bintoro, menegaskan, dugaan kasus perampasan sepeda motor yang terjadi pada Lutfi Oktafiana, warga Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, di Jalan Veteran pada Senin (27/3/2017) kemarin sore merupakan tindakan premanisme yang harus diberantas.

“Kalau ada masyarakat yang resah karena debt collector silahkan lapor ke polres apalagi tindakan maen rampas seperti itu sudah cara-cara preman,” ujarnya, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (28/3/2017).

Untuk setiap tindakan premanisme akan ditindak tegas. Bahkan, pihaknya mengerahkan tim Resmob untuk melakukan pencarian dan pengejaran kepada dua debt collector yang belum tertangkap.

“Satu orang sudah kami amankan semalam, ada dua lagi dalam pencarian,” tegasnya.

Sementara laporan atas nama Yusti Rubiantika dari Kompas TV telah diterima dan terlapor dapat dikenai pelanggaran UU pokok Pers No 40 tahun 1999 bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Baca Juga :   Lamongan Dikepung Banjir

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Pers,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *