SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, menegaskan, bagi sekolah negeri dilarang melakukan penarikan pungutan terhadap orang tua siswa yang tergabung dalam komite sekolah. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa Sekolah Negeri dilarang untuk menarik pungutan.
“Sekolah Negeri hanya diperbolehkan menerima sumbangan, bukan menarik pungutan. Sedangkan yang diperbolehkan menarik pungutan adalah sekolah swasta,” Kata Bupati Djoko Nugroho, saat sosialisasi di Pendopo Rumah Dinasnya belum lama ini.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengarah ke ranah hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yuliarti, juga ikut angkat bicara dalam forum tersebut. Menurutnya seluruh Kepala Sekolah dan Komite harus bisa memahami dan membedakan antara pungutan dan sumbangan.
Karena pungutan itu sifatnya memaksa dan besarannya telah ditentukan. Sedangkan untuk sumbangan sifatnya sukarela dan tidak menentukan besaran yang diminta. Ia pun memberikan contoh untuk pengadaan computer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Disaat sekolah tidak mampu memenuhi komputer untuk UNBK, maka sekolah diperbolehkan mengumpulkan orang tua murid untuk mengeluh dan meminta tolong. Bilang apa adanya bahwa pihak sekolah sedang mengalami kekurangan komputer untuk UNBK, apakah ada yang bersedia memberikan bantuan. Jika semua setuju dan bersedia hal itu diperbolehkan.
Beda lagi jika menggunakan kalimat sekolah kekurangan komputer, dan minta bantuan kepada orang tua murid untuk membelikan komputer, ini berarti pungutan dan tidak diperbolehkan.
“Dilihat konteks kalimatnya, dan kemudian pada dikomunikasikan dengan baik,” ucap Yuliarti.
Dia mempersilahkan kepada seluruh sekolah untuk menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri guna memperoleh bantuan hukum atau pendampingan, agar tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan.
“Sehingga potensi pelanggaran hukum bisa diminimalisir,†pungkasnya. (ams)Â