Polres Bojonegoro Buru Satu Debt Collector

gelar perkara

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua dari tiga debt collector (penagih) yang melakukan percobaan perampasan sebuah sepeda motor Honda Beat Bernomor Polisi (Nopol) milik Lutfi Oktafiana, warga Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, di Jalan Veteran pada Senin (27/3/2017) lalu.

Mereka adalah SM (40), warga Desa Sumberragung, Kecamatan Plumpang, Tuban dan KU (46), warga Desa Ngraseh, Kecamatan Dander Bojonegoro. Sedangkan satu pelaku, MJ, warga Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, masih dalam pengejaran polisi.

Polres Bojonegoro telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Jumat (31/3/2017) kemarin. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis. Sebab selain berupaya mengambil kendaraan milik korban secara paksa, ketiga pelaku juga menghalang-halangi dua wartawan yang sedang melakukan peliputan peristiwa tersebut.

Pelaku disangka melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancaman setahun penjara, UU Pers pasal 4 junto pasal 18 UU RI tahun 1999 dengan ancaman dua tahun penjara dan pasal 265 ayat 1 junto 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Baca Juga :   Minta Hapus Diskriminasi Seleksi PPPK, Ratusan Guru Sekolah Swasta Demo di Depan Pemkab dan DPRD Bojonegoro

“Apalagi setelah kita dalami salah satu finance yang diakui para pelaku tidak memberikan surat kuasa kepada para pelaku tempatnya bekerja yakni di PT Lestari Duta Usaha,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro kepada sejumlah wartawan Jumat (31/4/2017) kemarin.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yakni MJ. “Saya minta pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kapolres.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik, mobil Agya yang digunakan mereka saat berupaya melakukan perampasan merupakan mobil rental. Sedangkan dari hasilnya melakukan penarikan, mereka dibayar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *