SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Seorang pemuda pengangguran berinisial RB (24) asal Kampung Sidodai, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan Polsek Cepu Kabupaten Blora. Lantaran diduga mengambil Handphone (HP) milik Tri Rachmat (16).
Kanit Reskrim Polsek Cepu, IPTU Wismo menjelaskan, pada tanggal 25 Maret 2017 lalu, tersangka RB dengan sengaja mengambil sebuah HP merek Xiami Redmi Note 3 milik seorang pelajar bernama Tri Rachmat (16).
Saat itu korban dengan tersangka sama-sama beselancar internet di salah satu Warnet  Jalan Cepu-Randublatung RT 01/02, Desa Mulyorejo, Kecamatan Cepu.Â
Karena kelehan, lanjut Wismo, keduanya akhirnya tidur di kursi yang bersebelahan. Saat itu korban menaruh HP-nya diatas meja. Karena korban terlelap, pelaku dengan leluasa mengambil barang milik korban yang berada di atas meja yang kemudian disembunyikan di atas kamar mandi.Â
Ke esokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban kaget karena HP-nya tidak ada diatas meja. Karena penjaga warnet saat itu tahu ada HP berada diatas kamar mandi dan tahu bahwa barang tersebut milik korban, kemudian penjaga warnet meberikannya kepada korban.Â
“Pelaku sempat bolak-balik ke kamar mandi untuk mecari barang tersebut. Namun dari penjaga tidak memberitahu. Akhirnya karena pelaku sebelumnya dicurigai, mengaku bahwa dirinya mengambil barang tersebut. Kemudian, korban melaporkannya kepada polisi pada hari Minggu (2/4/2017) kemarin,†ungkapnya.Â
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan pelaku berada di Warnet yang sama.
“Kami langsung mengamankan dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, dan tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ditanya wartawan kenapa melakukan aksi tersebut, dengan santai tersangka menjawab hanya ingin memiliki HP bagus. “Pengen punya HP bagus, Mas,†terangnya disela sela rekontruksi. (ams)