Polisi Ringkus Penjual Judi Online

BB judi online blora

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil meringkus SRN (47), warga Dukuh Jasem, RT/RW 03/04, Desa Jipangrejo, Kecamatan Blora, Selasa (4/4/2017) kemarin. Karena diduga sebagai penjual judi online. 

Penangkapan SRN berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah atas keberadaan judi di lingkungannya.

Kapolsek Blora, AKP Sudarno, menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat personel unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan tertangkap tangan seorang pelaku yang diduga sedang menjual togel di salah satu warung,” jelasnya, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (5/4/2017). 

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya menyamar sebagai pembeli kupon judi online jenis HK. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp351.000, enam buah kupon penjualan.

Satu bendel kertas pembelian togel tanggal 4 April 2017, satu buah buku tulis berisi rekapan nomer togel beserta kalkulator dan alat tulis.

“Dari pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena tidak punya pekerjaan, dan anak masih sekolah,” ungkap AKP Sudarno.

Baca Juga :   Sarasehan Perdana, Pemprov Jatim Medhayoh Keterbukaan Informasi Publik ke Bojonegoro

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

“Sekarang tersangka ditahan di Polsek Blora untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *