Pukul Siswa, Kepsek SMAN 4 Berurusan dengan Polisi

Orang tua korban pemukulan

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Gara-gara memukul anak didiknya hari Jumat (31/3) kemarin, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 4 Tuban, Jawa Timur, Suparlin kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) setempat. Dugaan kasus pemukulan itu berawal saat korban WR (17) bersama 11 temannya, terlambat masuk sekolah lima menit dari jam masuk pukul 06:30 WIB.

“Karena tidak terima orang tua korban Eko Hendro Purnomo lapor ke Polres tanggal 3 April 2017,” ujar ketua LSM Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Imanul Isthofaina, kepada suarabanyuurip.com, ketika siaran pers di kantornya Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Rabu (5/4/2017).

Sesuai laporan korban dan orang tuanya, korban bersama 11 temannya waktu itu langsung dicatat oleh bagian kesiswaan kemudian disuruh masuk ke kelas. Kisaran pukul 08:00 WIB, anak-anak yang telat langsung dikumpulkan kembali untuk menghadap kepsek.

Awalnya kepsek hanya menasehati anak didiknya supaya tidak telat. Setelah itu, korban bertanya ke kepsek, kenapa kalau siswa terlambat dihukum sedangkan guru tidak?. Mendengar ini Suparlin langsung menjawab, bahwa guru terlambat langsung ditangani olehnya.

Baca Juga :   Musim Hujan Datang, Petani Sekitar Migas Blok Cepu Meladang

“Sambil memukul dibagian pelipis korban,” imbuh perempuan yang mendampingi kasus kekerasan anak dan perempuan di Tuban ini.

Adanya aksi main tangan inilah, berlanjut pada perdebatan kedua belah pihak. Sepulang sekolah, korban justru merasa nyeri dan sakit dibagian pelipis bekas pemukulan kepseknya. Kala itu, orang tuanya sedang di Jakarta. Akhirnya korban diminta lapor ke Polres Tuban.

Korban kemudian lapor di Polres tanggal 31 Maret 2017 pukul 20:00 WIB. Waktu itu tanpa ada pendamping dari orang tua, dan petugas meminta korban kembali sampai ada yang mendampinginya.

Sikap petugas semacam ini langsung diapresiasi oleh Direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah. Hanya saja aktivis perempuan Tuban ini, juga menyanyangkan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres yang membiarkan korban mengurus biaya visum sendiri.

Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013, tentang perlindungan anak ayat 1 pasal 16, menyebut pemerintah wajib memfasilitasi dan mengupayakan kesehatan anak. Pada ayat 4 juga tertera jelas bahwa upaya pemberian kesehatan gratis pada anak yang menjadi korban kekerasan.

Baca Juga :   Mbah Jan Waker Mess Persibo Tewas

“Inilah yang kemudian perlu adanya evaluasi dari UPPA Polres, karena WR mengeluarkan biaya visum sendiri,” jelasnya.

Khawatirnya ketika anak/ korban menuntut balik tidak hanya KPR yang kena, tapi Bupati Tuban, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga kena dampaknya. Hal inilah yang perlu diantisipasi oleh semua unsur termasuk UPPA Polres Tuban.

Dikonfirmasi soal laporan orang tua korban, Kasatreskrim Polres, AKP Wahyudin Latif, maupun Kasubag Humas Polres, AKP Elis Suendayati belum merespon pesan suarabanyuurip.com yang dikirimkan pukul 11:16 WIB.

Sedangkan suarabanyuurip.com saat hendak menemui Kepsek SMAN 4 Tuban, Suparlin untuk konfirmasi perihal tersebut. Suparlin tidak ada ditempat. Informasi dari anak buahnya yang enggan disebutkan namanya, kepsek sedang ke Surabaya. Ketika dimintai nomor telepon Suparlin, anak buahnya juga tidak berani memberikannya.

“Besok saja, Mas, ketemu pak Parlin di SMAN 4,” kata salah satu staf perempuan SMAN 4 Tuban. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *