Sebut Pemkab Minta Buruh GCI Kembali Bekerja

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, melalui Dinas Tenaga Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), meminta para buruh dilingkup Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina PT Geo Cepu Indonesia (GCI) kembali bekerja seperti biasanya.

Hal itu tertuang dalam surat yang di terima oleh SPKP Cepu hari Rabu (5/4/2017) kemarin. Dengan nomor 565/2013/2017 perihal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PHI) tertanggal 4 April 2017 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Disperinaker, Suryanto. 

“Siang kemarin kami menerima surat dari Disperinaker. Dinas juga minta data-data sebagai bahan  untuk dilakukan mediasi,” ujar Sekretaris SPKP Cepu, Ebeneser Prasetyadi, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (6/4/2017). 

Dalam surat tersebut, Suryanto, Kepala Disperinaker, menyatakan, sehubungan dengan adanya perselisihan hubungan industri yang ditandai dengan adanya mogok kerja dari Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) pada pekerjaan yang ada dalam ruang lingkup PT Geo Cepu Indonesia – Blora, yang sudah berlangsung beberapa hari ini. 

“Dengan ini, kami harapkan agar para tenaga kerja yang masih dalam konteks hunbungan kerja atau yang menjadi bagian/ anggota SPKP Cepu agar menghentikan aksi mogok kerjanya dan bekerja sebagaimana biasanya,” ujar Suryanto dalam suratnya. 

Baca Juga :   Pertamina EP Cepu Kenalkan TOGA ke Pesanggem Sekitar JTB

Suryanto mengaku, baru saja mengadakan pertemuan dengan management PT GCI untuk diminta keterangannya sebagai bagian dari proses mediasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku.  

“Kami masih mengagendakan segera pertemuan ataupun proses selanjutnya dengan para pihak agar peselisihan hubungan industry yang terjadi dilingkup pekerjaan PT GCI di Blora dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, usai mediasi pada 31Maret 2017 lalu, buruh GCI melakukan mogok kerja untuk menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meski belum ada kejelasan, buruh mulai bekerja lagi pada tangal 4 April 2017. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *