SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sukirman, (40), seorang buruh tani Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan dengan polisi lantaran tertangkap tangan melakukan pencurian sebatang pohon kayu jati.
Pelaku ditangkap oleh dua petugas Polisi Hutan KPH Randublatung saat patroli. Kedua petugas mendapati pelaku sedang menggotong sebatang kayu jati dari hutan petak 137 a RPH Ngliron, KPH Randublatung, dan kemudian menangkapnya.
Selain mengamankan pelaku dan sebatang kayu jati dengan ukuran panjang 390 cm X 13 cm, petugas juga mengamankan barang bukti berupa gergaji serta sepeda yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu.Â
Akibat perbuatannya, Sukiman dijerat dengan pasal 12 E junto pasal 83 Hurup B UU Kehutanan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan, dan sedang kita dalami motifnya,” kata Kapolsek Randublatung, AKP Selamet Riyanto kepada suarabanyuurip.com Senin (10/4/2017).Â
Dari pengakuan pelaku, lanjut Selamet Riyadi, kayu hasil curiannya itu akan dijual untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Alasannya pekerjaan sebagai buruh tani dirasa tak cukup menghidupi keluarganya,” pungkas kapolsek.(ams)Â