Lagi, Kontraktor Lokal Blokir Fly Over Blok Cepu

blokir fly over

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemblokiran jalan layang (fly over) menuju Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, kembali dilakukan kontraktor lokal di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017). Aksi kesekian kalinya ini untuk menuntut pembayaran pekerjaan proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement and construction/EPC) – 5 Banyuurip tahun 2015 yang belum dibayarkan PT  Hutama Karya (HK).

Ada tiga kontraktor lokal yang melakukan pemblokiran akses utama menuju lapangan minyak yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) tersebut. Mereka adalah CV Jawa  Ekspres, CV Candra Karisma, dan CV Mitra Kinasih.

Dalam aksinya, mereka melintangkan mobil dump truk dan mobil pribadi di tengah jalan layang. Aksi ini mendapat pengawalan dari anggota Polsek Gayam dan Sekurity EMCL.

“Informasinya ada tiga orang yang melakukan aksi,” ujar Kapolsek Gayam, Wiwin Rusli, saat dihubungi suarabanyuurip.com melalui telepom genggamnya, Selasa (11/4/2017).

Pihaknya akan memediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab aksi yang dilakukan berada di akses menuju objek vital negara.

Baca Juga :   Penjualan Minyak Sulingan Masih Marak

“Sebenarnya Polres akan memfasilitasi masalah kontraktor lokal. Tapi, karema jadwal Kapolres yang masih padat hal itu belum bisa terwujud,” pungkasnya. 

Sebelumnya, EMCL juga sudah memfasilitasi kontraktor lokal dengan HK. Namun dalam pertemuan tersebut juga belum membuahkan hasil sampai sekarang.

Sesuai catatan suarabanyuurip.com total tagihan pekerjaan yang belum dibayarkan HK kepada kontraktor lokal sebesar Rp2,9 miliar untuk sembilan kontraktor.  Rinciannya, CV. Maharani sebesar Rp238.287.000, CV. Yogi Putra Rp329.800.000, CVJawa Ekspress Rp1.519.507.030, CV. Sinergi Rp168.000.000, CV. Jati Mas Rp60 juta, CV. Mitra Kinasih Rp360 juta, CV. Candra Karisma Rp137 juta, dan CV. Prima Abdi Rp419 juta.

Kemudian tagihan PT Bumi Sentosa sebesar Rp. 3.549. 787.706. Subkontraktor yang melakukan pekerjaan sewa alat berat dan truk tronton sejak tahun 2013 hingga 2016 itu juga belum dibayar oleh HK.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *