Pemerintah Janji Terbitkan SKB Pengurusan Prona

DPR Tuban Kunker

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal petunjuk teknis (juknis) pengurusan sertipikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Untuk mencegah terjeratnya panitia Prona dalam Pungutan Liar (Pungli), pemerintah berjanji bakal menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian.

“SKB itu bakal diteken oleh Kementerian Agararia, Kementerian Desa, dan Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada suarabanyuurip.com, Senin (10/4/2017) kemarin.

Waktu melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kemendagri, Plt bagian pengadaan tanah dan tata ruang, Andi Tanrisel memahami bahwa Pungli kini menjadi momok bagi panitia Prona di seluruh Indonesia. Setelah berkoordinasi dengan tiga kementerian, SKB tersebut dijanjikan terbit pada bulan Mei 2017.

Selama ini Prona yang menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), belum sepenuhnya dapat diterapkan di semua daerah. Masih banyak juknis yang harus diatur dalam regulasi, supaya panitia di daerah tidak kalang kabut.

Maksud dari Prona gratis adalah ketika semua berkas sertipikat telah masuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum itu, banyak hal yang harus ditanggung oleh pemohon sertipikat. Diantaranya pembelian meterai, pengukuran, pemasangan patok, tenaga lembur, maupun menghadirkan saksi.

Baca Juga :   Cabup Bojonegoro Setyo Wahono Nyoblos di TPS 03 Desa Kelahiran Dolokgede

“Karena belum ada petunjuk teknis (Juknis) akhirnya masyarakat yang tidak senang menganggapnya pungli,” imbuhnya.

Dicontohkan, di kecamatan A biaya mengurus Prona hanya Rp 400 ribu, sedangkan di kecamatan B Rp 1 juta. Selisih inilah yang selama ini menjadi pemicu terjeratnya panitia dalam Pungli. Padahal belum ada aturan standart pengurusan sertipikat Prona.

Belum adanya juknis tersebut, sudah ada dua perangkat dari dua desa yang dilaporkan ke Polres Tuban. Hal ini tentu diharapkan tidak berkelanjutan, supaya panitia pengurusan dapat bekerja nyaman dan tidak was-was.

“Kemendagri akan mengatur Juknis termasuk rincian biaya penunjang kepengurusan sertipikat tanah,” terangnya.

Selama SKB tiga kementrian belum terbit, panitia Prona diminta untuk bekerja seperti biasanya. Jangan takut keliru atau dilaporkan, selama bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, telah meminta perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam mengurus Prona 2017. Apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya pengurusan berkas sampai ke BPN Tuban, akan mudah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Baca Juga :   Anggarkan Rp14 Miliar untuk Jembatan Bojonegoro-Trucuk

“Sudah ada contohnya perangkat desa yang dilaporkan Pungli gara-gara biaya mengurus PRONA,” sambungnya.

Tahun ini Tuban memperoleh 15.500 bidang sertipikat gratis. Banyaknya jatah PRONA tersebut, diharapkan tidak ditarik oleh Pusat gara-gara laporan Pungli di Tuban. Di lain sisi apabila program ini gagal, akan ada ratusan petani yang kesulitan mengurus ke perbankan. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *