BPKAD Siapkan Pencairan DAK Pendidikan Rp50 Miliar

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dari kebutuhan bantuan keuangan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp101 miliar lebih. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, hanya mampu menyediakan setengahnya saja atau sekira Rp50 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti, mengatakan, saat ini anggaran sebesar Rp50 miliar tersebut sudah berada di rekening pemerintah desa dan kelurahan.

“Untuk itu, pemberian bantuan akan dilakukan dua tahap,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (21/4/2017).

Tahun ini, pemberian bantuan tersebut yakni untuk siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orang tua miskin atau Program Keluarga Harapan (PKH)  mendapatkan sebesar Rp2.100.000.

Bagi siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang miskin, atau PKH mendapatkan Rp1.050.000. Bagi siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya mampu mendapatkan bantuan sebesar Rp2.000.000, sedangkan bagi siswa kelas XII kategeori orang tua mampu mendapat  Rp1.000.000.

Kemudian, bagi siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II mendapat Rp500.000, dan siswa kelas X dan XI kategori orang tua PNS golongan III dan IV mendapat Rp500.000. Terakhir, bagi siswa kelas XII kategori orang tua PNS golongan III dan IV mendapat Rp250.000.

Baca Juga :   Perda Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Tak Cantumkan Mekanisme Pengawasan

Ibnu menyatakan, bagi siswa X dan XI penerima bantuan dimaksud dimasukkan dalam tabungan Bank Perkreditan Rakyat dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.

“Untuk siswa kelas XII, akan langsung mendapatkan bantuan tersebut untuk biaya akademik,” tegasnya.

Pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Kemudian, melaporkan pertanggungjawabannya kepada pemkab setempat.

“Kami sudah meminta kepada seluruh camat agar menginformasikan hal ini dan mengajukan pencairan sekaligus penyaluran DAK pendidikan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *