SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Keterlambatan pembayaran invoice (tagihan) sebesar Rp2,9 miliar kepada sejumlah kontraktor lokal yang menjadi subkontraktor PT Hutama Karya (HK) di proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, procurement and constructions/EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bukan menjadi menjadi tanggungjawab ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Meskipun PT Rekayasa Industri – Hutama Karya (Rekind-HK) merupakan kontraktor EMCL yang melaksanakan proyek EPC-5 Banyuurip.
Demikian disampaikan juru bicara dan humas EMCL, Rexy Mawardijaya, saat menghadiri undangan Polres Bojonegoro bersama kontraktor lokal dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Aula Parama Satwika Mapolres setempat, Selasa (25/4/2017).
Alasan Rexy, EMCL tidak terlibat dalam kontrak antara PT Rekind-HK dengan para sub-kontraktornya.
“Secara prinsip EMCL dan PT Rekind-HK telah sepakat melakukan pembayaran atas nilai dan biaya yang ada dalam kontrak,” tandas Rexy usai pertemuan.
Tetapi, pembayaran atas nilai harga yang di luar komitmen kontrak awal yaitu yang termasuk dalam perubahan lingkup kerja (PLK) belum dapat dipastikan. Karena semua itu tergantung pada persetujuan penambahan anggaran dari SKK Migas.
Menganggapi pernyataan itu, perwakilan PT HK, Alvin menyayangkan hal tersebut. Karena secara kontraktual HK membutuhkan dana yang belum dibayarkan EMCL untuk menyelesaikan proyek tersebut.
“Dari total tagihan kita kepada EMCL itu yang baru dibayar 70 persen. Sedangkan sisanya belum,” tegasnya.
Alvin menyatakan, kewajiban HK terhadap kontraktor lokal sebenarnya tidak terlalu besar seandainya EMCL mau membayar sebagian saja tagihan pekerjaan EPC-5 Banyuurip.
“Tentu akan kita selesaikan jika EMCL sudah bayar tagihan kita. Termasuk juga air mineral itu kan include ya, berapapun nilainya tetap akan kami bayar,” tegasnya.(rien)