Polres Akan Selidiki Tunggakan Tagihan HK

Kapolres Bojonegoro

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –  Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, akan menyelidiki keterlambatan pembayaran invoice (tagihan) sebesar Rp2,9 miliar oleh PT Hutama Karya (HK) kepada sejum kontraktor lokal di wilayah Gayam, yang menjadi subkontraktor di proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Constructions/EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu.

Langkah ini ditempuh korps baju coklat untuk menelusuri adanya unsur tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan HK dalam kasus tersebut.

“Apabila HK masih tidak ada respon, maka kami akan melakukan penyelidikan,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu S Bintoro usai rapat dengan kontraktor lokal, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha  Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Aula Parama Satwika Mapolres setempat, Selasa (25/4/2017).

Menurut Wahyu, PT HK merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam pembayaran invoice kepada sejumlah kontraktor lokal yang menjadi subkontraktornya. Karena itu, pihaknya akan mengagendakan pertemuan kedua dengan menghadirkan PT HK pada pertemuan kedua untuk memfasilitasi masalah tersebut.

Baca Juga :   Warga Tuntut Dipekerjakan di Pemboran RBT 2

“Kita himbau agar PT HK segera mengecek kembali semua data invoice milik kontraktor dan segera membayarnya,” tandas Wahyu.

Perwakilan HK, Alvin menyatakan kesiapannya untuk datang pada pertemuan ke dua dengan kontraktor lokal dan sejumlah pihak untuk membahas keterlambatan invoice.

“Nanti akan kita jelaskan kepada semuanya kenapa bisa sampai terjadi keterlambatan pembayaran invoice,” sambung Alvin dihubung terpisah melalui telepon genggamnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *