SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kesal karena alat ukur bising miliknya diragukan kevalidannya oleh operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ). Padahal sepanjang pemantauan terbatas flare Mudi selama 29 jam, alatnya berfungsi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
“Tentu kesal alat ukur kebisingan kami dinilai kurang pas karena belum terakreditasi,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tuban, Purnomosidi, ketika ditemui suarabanyuurip.com, di kantornya Jalan Veteran Tuban, Kamis (27/4/2017).
Meskipun belum terakreditasi, Purnomosidi memastikan, hasilnya dapat menjawab keresahan yang dialami warga Rahayu, Kecamatan Soko selama ini. Kalau boleh jujur, hasil pengukuran bising sekitar CPA Mudi telah melebihi ambang batas dari yang ditentukan.
“Untuk berapa angkanya biarkan yang menyampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saja,” imbuh pria humanis tersebut.
Setelah mengetahui hasil sementara pemantauan bising hari pertama, pihak JOB P-PEJ langsung menyetop kegiatan tanpa koordinasi. Alasannya alat ukur bising milik DLH Tuban, tidak memenuhi standart alat ukur yang dilakukan selama 24 jam.
Padahal kriteria alat ukur bising semacam itu, belum ada di Jawa Timur. Untuk memenuhi instruksi Wabup Tuban dalam Berita Acara (BA) penyelesaian dampak flare tanggal 12 April 2017 kemarin, pihaknya menggandeng Mitra Lab Surabaya.
Lebih dari itu, Purnomosidi mengaku, sebelum pemantauan di mulai dirinya dipanggil pihak JOB P-PEJ ke kantor Pad B Mudi. Dalam pertemuan tersebut, Dinas LH diminta untuk menyerahkan laporan pemantauan sementara.
Hanya saja dia langsung menolak permintaan JOB P-PEJ, karena bagaimanapun juga DLH harus bersikap netral. Untuk memberikan bukti yang valid, atas dampak flare Mudi di lingkungan Rahayu.
Seorang tim pantau dari unsur masyarakat Rahayu, Kecamatan Soko, Sutikno membenarkan kebisingan di sekitar CPA Mudi sudah melampaui ambang batas.
Hal itu disaksikan oleh semua tim dari DLH, warga Rahayu, maupun perwakilan JOB P-PEJ).
“Angkanya menunjukan 6,0 desibel (db), artinya melampaui ambang batas karena batasnya 5,5, sampai 5,8 db,” terang pria yang juga menjabat sebagai perangkat di desa ring 1 Mudi ini.
Menyikapi hal ini, Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, belum berkenan merespon pesan singkat yang dikirimkan suarabanyuurip.com, sejak pukul 13:00 WIB. (Aim)Â