Beri Penyuluhan UU SPPA dan Perlindungan Anak

Penyuluhan hukum

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Jawa Timur, bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan penyuluhan hukum Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Perlindungan Anak (SPPA), dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ke publik. Langkah tegas ini menyikapi banyaknya anak yang berurusan dengan hukum di wilayahnya.

Giat penyuluan kali ini bersinergi dengan Kemenkumham RI, Forum Bantuan Hukum Indoensia (FOBHI) Jawa Timur, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), dan Rumah Perempuan Mandiri.

“Kegiatan penyuluhan hukum non litigasi ini telah dilakukan sejak tahun 2016,” ujar Direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, ketika ditemui suarabanyuurip.com di gedung Korpri komplek Pendapa Krida Manunggal Tuban, Kamis (27/4/2017).

Sampai dengan tahun 2017, LSM mitra kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kaluarga Berencana Tuban ini telah memberikan penyuluhan hukum ke beberapa desa di Bumi Wali (sebutan lain Tuban). Kenapa hal ini perlu dilakukan lebih dini, Nunuk merasa masyarakat belum familiar dengan terbitnya UU SPPA maupun Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Wabup Nurul Respon Cepat Pastikan Korban Kebakaran di Kanor Aman

Lebih dari itu, para penyelenggara regulasi juga dirasa perlu melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Terkait beberapa substansi yang termaktub dalam regulasi.

“Pentingnya memahami UU SPPA bagi para penyelenggara regulasi ketika manangani kasus anak,” jelas mantan aktivis PMII Tuban ini.

Ditegaskan, dalam menangani kasus anak yang usianya di bawah 18 tahun harus dibedakan. Artinya jangan langsung dimasukan sel, atupun diperoses peradilan. Hal ini karena pada tahun 2017 ini, telah terjadi salah prosedur dalam penanganan kasus anak.

Catatannya, sejak tahun 2004 sampai 2017, KPR telah mendampingi tidak kurang dari 1.330 korban kekerasan. Baik perempuan maupun anak, yang semestinya memperoleh perlindungan.

Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain, mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Adminitrasi Umum Setda Tuban, Aguk Waluyo, sangat mengapresiasi giat yang dilakukan oleh LSM yang konsen terhadap isu kekerasan perempuan dan anak di wilayahnya. Hal penting juga disampaikan kepada stake holder yang hadir, untuk melindungi anak supaya saat tumbuh berkembang dan berguna bagi Bumi Wali.

Baca Juga :   Tawarkan Program Nyaman Berinvestasi di Bojonegoro

Diketahui, materi terkait penyuluhan UU SPPA disampaikan oleh perwakilan devisi pelayanan hukum dan Ham kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Sedangkan paparan UU Perlindungan Anak diberikan oleh perwakilan FOBHI Jawa Timur. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *