Hasil Sewa TKD Masuk PADes

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora  – Pemerintah Desa (Pemdes) Wadu, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengungkapkan, bahwa hasil pendapatan sewa  atas Tanah Kas Desa (TKD) yang dilalui pipa proyek Pipanisasi Gas Gresik-Semarang (Gresem) dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

“TKD yang dimaksud adalah yang sekarang digunakan pasar desa. Uang hasil sewanya kita masukkan ke kas desa atau PADes,” kata Kasi Pelayanan Pemdes Wadu, Nur Hadi, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (28/4/2017).

Dia menjelaskan, bahwa besaran sewa tersebut sama seperti tanah warga lainnya yeng terdampak proyek tersebut. “Sekitar Rp25.000,- permeter pertahun,” jelasnya.

Saat ditanya soal luasan lahan yang rencananya dimanfaatkan untuk penanaman pipa, Nur mengaku kurang tahu persis dan harus membuka catatan yang ada di desa. “Kalau kontraknya dilakukan selama 25 tahun, sejak ditanda tanganinya perjanjian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nur mengugkapkan, bahwa pihak kontraktor juga berjanji akan membangun akses jalan pasar yang ada.

“Sehingga memudahkan warga untuk beraktivitas. Karena selama ini akses jalan yang digunakan adalah lahan milik warga,” terangnya.

Baca Juga :   Pertamina EP Cepu Belum Pastikan Pemberian Magang di Skotlandia

Sebagai kompensasi atas rusaknya jalan lingkungan yang dilalui kendaraan berat proyek, lanjut dia, pihak kontraktor juga telah berjanji untuk melakukan perbaikan.

“Malah nanti akan memperbaiki jalan lingkar yang ada di desa,” jelasnya.

Namun, warga berharap tak hanya jalan saja yang diperbaiki. Tapi juga jembatan penghubung antar pedukuhan dan bersebelah dengan rel kereta api dibangun. Sebab, bangunannya masih berupa besi dan kayu yang kondisinya telah mulai rapuh.

“Kami sebenarnya tidak minta apa-apa, yang penting jalan dan jembatan dibangun,” tandasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *