Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Bojonegoro Lambat

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Anggaran tunjangan profesi guru di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk triwulan pertama mulai Januari, Februari dan Maret 2017, telah ditransfer pemerintah pusat pada awal April lalu. Namun hingga saat ini belum semua guru menerima tunjangan sertifikasi karena Dinas Pendidikan Bojonegoro lambat dalam mengajukan pencairan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Kepala BPKAD Bojonegoro, Ibnu Suyuti mengatakan, belum dicairkannya tunjangan profesi kepada semua guru penerima sertifikasi ini dikarenakan Dinas Pendidikan setengah-setengah dalam mengajukan pencairan.  

“Dinas Pendidikan mengajukan pencairanya sedikit- sedikit. Kadang 10 pengajuan, besoknya lagi 1000. Jadi pencairannya ya tergantung itu,” kata Ibnu Suyuti kepada suarabanyuurip.com, Jumat (28/4/2017).

Tunjangan profesi ini diperuntukkan bagi guru PNS maupun non PNS mulai TK hingga tingkat SMA. Rinciannya, jumlah guru TK sebanyak 251 orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 743 juta, Guru SD Rp11,5 miliar untuk 2.975 orang, Guru SMP Rp4,3 miliar bagi  1.157 orang, dan pengawas 78 orang dengan jumlah anggaran sebesar Rp 360 juta.

Baca Juga :   Bojonegoro Siapkan 1.500 Beasiswa Perguruan Tinggi

Ibnu menyebutkan, jumlah dana yang tersedia di rekening kas umum daerah untuk dana tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2017 sebesar Rp 66 miliar, ditambah sisa dana yang ada di kas daerah 2016 sebesar Rp 36 miliar. 

“Sehingga totalnya ada Rp 103 miliar,” ucap mantan Camat Gondang itu.

Sedangkan untuk dana tambahan penghasilan guru pada triwulan 1 tahun 2017 ini, lanjut Ibunu, sebesar Rp 872 juta ditambah sisa dana yang ada di kas daerah di 2016 sebesar Rp 260 juta. Totalnya sebesar Rp 1,1 miliar.

“Kami sudah menegur Dinas Pendidikan, kenapa tidak semuanya secara keseluruhan disetorkan pengajuannya,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Hanafi mengaku sudah menyerahkan pengajuan dana sertifikasi guru kepada BPKAD. Sedangkan untuk pencairan, pihaknya tidak memiliki wewenang.

“Kalau pencairannya ditanya sudah apa belum ya kita tidak tahu, karena dari BPKAD langsung ke rekening masing-masing guru,” elaknya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *