SuaraBanyuurip.com –Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga kini masih terus melakukan penagihan kepada kelompok ternak sapi yang menggunakan bantuan dana bergulir sebesar Rp10 miliar.
Bahkan juga menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai bentuk kerjasama dalam penyelesaian tunggakkan dana yang belum dikembalikan oleh kelompok ternak. Dimana dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Padahal, dana bantuan diberikan sejak tahun 2003 hingga 2014 silam dari APBD,” kata Kepala Disnakan Kabupaten Bojonegoro, Ardiono, kepada suarabanyuurip.com, Senin (1/5/2017).
Sebenarnya, dana bantuan kepada kelompok ternak itu sifatnya pinjaman dan harus dikembalikan ke kas daerah. Namun karena macet dijalan, pihaknya beberapa kali dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian dana bantuan sapi tersebut.
“Untuk pengembalian dana sejak tahun 2003 sampai 2011 dilakukan di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.
Sedangkan, untuk pengembalian dana tahun 2011 sampai 2014 dilakukan di Bank Jatim. Oleh karena itu, Disnakan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan harapan semua kelompok ternak yang pernah mendapatkan bantuan dana bergulir tersebut bisa melunasi tunggakan.
Salah satu penerima bantuan, Ali Rosyad, warga Desa Wedi, Kecamatan Kapas, mengaku, masih punya hutang sebesar Rp6 juta.
“Tetap akan saya lunasi semuanya,” ujarnya singkat.(rien)