Blora bisa Ubah Keputusan Tiga Menteri

agus

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Ada cara yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, agar memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu. Selain melalui judicial review (uji materiil) terhadap Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, salah satu cara yang dapat dilakukan Blora adalah mengubah keputusan tiga menteri yakni Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Kepala Balai Pengkajian Pengawasan dan Pengendalian (BP3) Kendeng Selatan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, keputusan tiga menteri yang dimaksud adalah kesepakatan pembagian DBH berdasarkan mulut sumur (Well head). 

“Blora tidak mendapatkan DBH, karena memang Wellhead-nya Blok Cepu tidak berada di Blora,” ujarnya. 

Sehingga perlu mengubah kesepakatan Wellhead yang menjadi keputusan tiga menteri tersebut.

“Jika Wellhead-nya di Blora, pasti Blora dapat DBH,” terang pria yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Grobogan. 

Baca Juga :   Demi Efisiensi, EPC 1 Pasang Listrik Sendiri

Dengan mengubah keputusan tersebut, lanjut Agus,  pembagiannya bukan lagi berdasarkan Well head. 

“Tapi berdasarkan reservoirnya. Dengan pembagian 60:40,” jelasnya. 

Untuk 60 persen diberikan kepada kabupaten yang terdapat Wellhed dan 40 persen lainnya dibagi rata pada kabupaten yang terdapat reservoir (tempat terakumulasinya migas). 

“Mengubah keputusan ini tidak menyalahi aturan dalam Undang-undang. Tapi, kalau tetap tidak bisa mengubah kesepakatan tiga menteri itu, Blora selamaya tidak mendapat DBH. Kecuali mengubah Undang-undang,” jelas Agus.

Sementara itu,  Anggota Komisi 2 DPRRI, Sutriyono menyatakan, jika tidak perlu melakukan perubahan undang-undang, cara yang paling ekstrim adalah dengan polesi Disekresi yang difasilitasi oleh Kemenkue dan Kemendagri serta dua Gubernur yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur. Karena itu, pihaknya lebih mendorong cara tersebut dibanding mengubah UU. 

“Jadi ada kebijakan khusus bagi Kabupaten Blora,” ucapnya. 

Akan tetapi, lanjut dia, sekarang ini Bupati Blora sudah tidak lagi tertarik untuk berbicara soal Migas karena sudah capek. “Mungkin dia tidak mau lagi, atau mungkin beliau belum bertemu dengan orang tepat,  dan ini tugas kita untuk mendorong kearah sana,” pungkasnya. 

Baca Juga :   Produksi Minyak Blok Cepu Terus Dipacu

Sebagaimana diketahui, Blora belum pernah sepeser pun mendapatkan DBH migas Blok Cepu, meskipun saat ini Lapangan Banyuurip di wilayah Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikendalikan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), telah berproduksi puncak lebih dari 200 ribu barel per hari (bph). Hal ini dikarenakan dalam pembagian DBH Migas menggunakan UU 33/2004 yang di dalam satu pasalnya didasarkan pada mulut sumur. Padahal Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu.

Dengan aturan tersebut, selain Bojonegoro, kabupaten dan kota di Jawa Timur, seperti Banyuwangi yang berada jauh dari mulut sumur juga mendapat bagian DBH migas Blok Cepu.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *