Desak Perbup Sumur Tua Diterbitkan

Doni BS DPR Bjn

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendesak segera menyelesaikan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Sumur Tua tentang keberadaan penambang maupun kelompok penambang di sumur tua. Karena, harus jelas penambang yang seperti apa dan bagaimana yang berhak mengelola setiap sumur.

Sekretaris Komisi A, Donny Bayu Setiawan, mengungkapkan, dengan adanya Perbup tersebut baik penambang maupun kelompok penambang sumur tua dapat langsung bekerjasama dengan pemilik Wilayah Kerja Petambangan (WKP) Pertamina EP Asset IV Field Cepu.

“Sehingga, Pertamina EP Asset IV bisa langsung melakukan pembayaran ongkos angkat dan angkut kepada para penambang,” tandasnya.

Apabila pembayaran bisa langsung dilakukan keduanya, otomatis memotong rantai trading atau investor-investor asing dan lebih menguntungkan semua pihak, baik penambang maupun Pertamina EP Asset IV itu sendiri.

“Ini yang masih kita koordinasikan dengan eksekutif,” imbuh Donny.

Pihaknya yakin, Pertamina EP Asset IV sanggup untuk melakukan pembayaran langsung kepada penambang tanpa harus menunggu syarat administrasi seperti invoice dan lain sebagainya. Kalaupun tidak bisa, Komisi A akan merekomendasikan supaya Pertamina EP Asset IV Field Cepu menggandeng BPR.

Baca Juga :   Tilang Roadtank Berdasarkan UU Lalu Lintas

Selain itu, Perbup juga akan mengatur tenaga kerja dari lokal atau sekitar sumur tua agar diutamakan, karena dari informasi yang didapat, para penambang masih banyak yang berasal dari luar wilayah sekitar sumur tua atau Bojonegoro.

“Iya lebih banyak penambang dari luar ketimbang lokal,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *