SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Menjelang bulan puasa petugas gabungan Polres, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tuban, Jawa Timur, mulai Inspeksi Mendadak (Sidak) Makanan dan Minuman (Mamin) kedaluwarsa. Pemeriksaan kali ini dilakukan di Pasar Baru Tuban, dan sejumlah toko swalayan.
“Upaya ini sebagai antisipasi peredaran makanan kedaluwarsa,” ujar kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Tuban, Sunaryo, kepada suarabanyuurip.com, di Pasar Baru Tuban, Jumat (5/5/2017).
Ketika tiba di lokasi, petugas langsung memeriksa kelayakan kemasan hingga tanggal kadaluarsa produk. Sekaligus mendata harga komuditas kebutuhan pokok. Ternyata sudah mulai naik serupa telur yang saat ini menembus angka Rp19.500 per Kilogram (Kg) dari harga sebelumnya Rp17.000 per Kg. Bawang Putih dari Rp35.000 per Kg menjadi Rp45.000 per Kg.
“Yang terpantau naik seperti telur dan bawang putih, bawang merah ada juga harganya antara Rp24 ribu dan Rp25 ribu,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, sebenarnya pengawasan semacam ini domainya provinsi. Hanya saja Kapolres AKBP Fadly Samad mengajak untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan harga.
Sementara itu, AKBP Fadly Samad mengaku, sengaja melakukan Sidak dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Hal ini untuk memastikan tidak ada gejolak harga dan pelanggaran lain seperti menjual barang kedaluwarsa.
“Karena hal itu melanggar hukum dan undang undang perlindungan konsumen,” tegasnya.
Bersama dinas terkait, pimpinan koprs baju cokelat ingin memastikan jelang Ramadhan aman. Sekali pun kebutuhan barang meningkat, yang terpenting tidak ada yang main main dengan menjual barang tidak layak konsumsi.
Sidak ini planingnya dilakukan secara berkala. Bahkan hingga tingkat kecamatan yang akan dilakukan oleh seluruh Polsek jajaran. Harapanya tidak ada masyarakat (Konsumen) yang dirugikan, oleh spekulan atau oknum tidak bertanggungjawab.
“Jika menemukan pedagang dengan sengaja menjual makanan kadalurasa, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Aim)