SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
 Bojonegoro – Panitia Khusus I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, optimis rancangan peraturan daerah (Raperda) tenaga kerja (Naker) asing bisa segera diimplementasikan jelang proyek Jambaran-Tiung Biru (J-TB) oleh Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita akui memang ada keterlambatan dengan Raperda ini. Karena, dengan adanya pekerjaan EPC di Blok Cepu banyak potensi pendapatan dari keberadaan Naker asing yang hilang,” ujar Ketua Pansus I, Ali Mahmudi, kepada suarabanyuurip.com, Minggu (7/5/2017).
Terkait Raperda Naker asing ini sudah disepakati antara Pansus I dengan bagian tim hukum Pemkab Bojonegoro. Sehingga, mekanisme selanjutnya setelah disahkan, akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
“Kita optimis bisa mengimplementasikan Perda ini agar meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi Naker asing,” tukasnya.
Di dalam perda tersebut, tidak hanya terkait retribusi saja tetapi juga terkait pengawasan Naker asing yang bekerja baik di perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) maupun lainnya.
“Banyak kok yang kerja selain di bidang migas, maka itu perlu pendataan ulang,” kata politisi asal PKS yang juga anggota Komisi B ini.
Pihaknya bersama Pemkab Bojonegoro juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan perusahaan yang tak melaporkan pekerja asingnya.
Menurutnya, keberadaan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, J-TB, Sumur Tua, Lapangan Sukowati, Blok Tuban, berpotensi memberikan kontribusi melalui tenaga asing yang bekerja di sana. Sebab untuk pemberian izin perpanjangan kontrak kerja tenaga asing adalah kewenangan Pemkab Bojonegoro.
“Nanti per enam bulan dikenai 100 dollar per orang,†pungkasnya.(rien)