Menteri ESDM Keluarkan Aturan Pemanfaatan Gas Suar

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengeluarkan aturan baru dalam pemanfaatan gas suar yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi. Sehingga harus dilakukan pembakaran (flaring). 

Hal itu diungkapkan oleh Agus Sugiharto, Kepala Balai Pengkajian Pengawasan dan Pengendalian (BP3) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. 

Aturan pemanfaatan gas tersebut tertuang dalam peraturan menteri nomor 32 tahun 2017 tentang pemanfaatan dan harga jual pada kegiatan hulu Migas.

“Aturan baru, dimana  gas suar harus dimanfaatkan,” ungkap Agus, Sabtu (13/5/2017) kemarin.

Untuk diketahui, dalam pasal 2 Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan gas suar dan menurunkan volume pembakaran gas (flaring) serta mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan usaha hulu.

Adapun pemanfaatannya, untuk keperluan pembangkit listrik, pemanfaatan untuk industri atau rumah tangga, Compressed Natural Gas (CNG), Liquefied Petroleum Gas (LPG), Dimetil Eter, serta keperluan lain sesuai dengan koposisinya. 

Dalam upaya pemanfaatan gas suar ini, menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dari mekenisme penawaran hingga penetapan harga jual gas. Baik harga untuk badan usaha maupun lebaga pemerintah. 

Baca Juga :   PPSDM Migas dan Medco EP Kerja Sama Pelatihan Teknisi Perawatan Mekanik Tingkat 2 Rotating Equipment

Permen ini ditetapkan tanggal 2 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Ignasius Jonan dan diundangkan pada tanggal 8 Mei 2017. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *