Bahas Perbup Pengelolaan Sumur Tua

Rakor sumur tua

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi bersama Pertamina EP Asset IV, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), KPH Cepu dan Muspika Kecamatan Kedewan membahas Peraturan Bupati (Pebup) Pengelolaan Sumur Tua di Ruang Meliwis Putih Lantai II kantor Pemkab Bojonegoro, Senin (15/5/2017).

“Setelah ini, draft akan segera saya kirimkan ke Bagian Hukum agar diproses lebih lanjut lagi,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Agus Suprianto.

Didalam Perbup tersebut diatur tentang pengelolaan sumur minyak aktif pada sumur tua. Diantaranya terkait peran BUMD PT BBS sebagai pembina, pengawas dan pemberdayaan. 

“BBS akan menyeleksi identitas terhadap penambang, intinya penambang harus warga lokal yang berdomisili di wilayah sumur tua,” imbuhnya. 

Selain itu, PT BBS akan melakukan pengawasan yang meliputi monitoring, penertiban bersama instansi lain. Kemudian, larangan memanfaatkan kayu milik Perhutani, dilarang menjual minyak selain kepada Pertamina EP Asset IV. 

Baca Juga :   Jadikan Wonocolo Sebagai Geo Heritage

“Ada 740 sumur, sementara BBS belum mendata jumlah riil penambangnya,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *