SuaraBanyuurip.com -Â
Ali Imron
Tuban – Kepolisian Resort (Polres) Tuban,  Jawa Timur, terpaksa meletuskan timas panas ke arah kaki komplotan pembobol rumah kosong asal Surabaya. Hasilnya dua dari lima orang tersangka, harus berjalan pincang saat ditahan di Mapolres Tuban.
“Saat ditangkap mereka melawan akhirnya petugas menembaknya,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada suarabanyuurip.com, Senin (15/5/2017).
Semuanya tergabung dalam satu komplotan spesialis pencuri di perumahan. Selain mencuri lima kali di Tuban, pelaku mengaku melancarkan aksi serupa tujuh kali di Kabupaten Gresik, dua kali di Lamongan, dan dua kali di Kabupaten Nganjuk.
“Kami sudah komunikasikan dengan Polres di wilayah hukum masing-masing,” imbuh pria kelahiran Makassar ini.
Untuk lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tuban meliputi, Perumahan Permata Bonang, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban milik Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang, Tuban, Edy Sukarno, dan Budi Waluyo.
Ditambah perumahan Graha Indah di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban milik Dody Iskandar Wijaya. Perumahan Satya Graha Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban milik Dany Candra Triatmoko, dan rumah milik Edi Kartono Perumahan Tuban Akbar Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.
Untuk modus operasinya, pelaku pura-pura mengetuk rumah korban. Setelah dipastikan rumah kosong, pelaku langsung merusak pagar dengan linggis L, dan pintu utama rumah. Beruntung salah satu aksi pelaku sejak tanggal 22 April – 7 Mei 2017 terekam CCTV.
Meskipun berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp 20.550.000, kelimanya berhasil dibekuk di tempat terpisah. Awal penangkapan setelah petugas menelusuri keberadaan mobil Ertiga Nopol L 1819 Y di tempat rental.
“Tanggal 13 Mei 2017 para tersangka langsung dibekuk di Surabaya saat menjual barang curiannya di penadah,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus, untuk mengetahui apakah ada tambahan TKP lain. Meskipun satu penadah emas yang mangkal di Jalanan depan Pasar Blawuran, Surabaya, Adi Rosadi, petugas juga mengejar seorang penadah barang elektronik bernama Ucup.
Untuk identitas dan peran komplotan ini meliputi, SPR (45) alamat Jalan Tales Nomor 11 Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Pria yang tidak lulus SD berperan mengambil barang, dan menjual ke penadah.
JND (40), tetangga SPR memiliki peran menyiapkan peralatan, dan mencongkel gembok pagar. DBRK (25) tetangga JND berperan mengecek ada pemilik rumah atau tidak, mengawasi sekitar lokasi, dan menjual ke penadah.
MAA (25) alamat Buntaran Kelurahan Manukam Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya berperan menyopiri mobil rental, dan mengawasi keadaan sekitar TKP. AR (49) alamat Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalam Madura, perannya pembeli penadah hasil curian.
Untuk tersangka MAA kini ditahan di Mapolsek kota karena terlibat kasus lain. Diketahui, dari lima tersangka tiga diantaranya merupakan residivis.
Atas tindak pidanya pencurian dengan pemberatan, pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 butir 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ditambah Pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Aim)