Tolak Hasil Appraisal TKD Pelem

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada operator Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina EP Cepu (PEPC) mengkaji ulang hasil penilaian tanah kas desa (TKD) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

“Hasil appraisal KJPP untuk TKD kami misalnya Rp200.000 per meter itu sangat tidak masuk akal,” kata Kepala Desa Pelem, Sudawam saat hearing dengan Komisi A, SKK Migas, EMCL, PEPC di ruang paripurna dewan, Selasa (16/5/2017).

Alasan yang diberikan Dawam-panggilan akrab Sudawam, letak TKD Pelem berada di pinggir jalan raya. Kemudian, ada irigasinya yang menunjukkan tanah tersebut sangat subur.

Jika ditanami padi bisa panen dua kali dalam satu tahun, tembakau satu kali dengan kualitas terbaik. 

“Kenapa hasil appraisal ini disamakan dengan TKD yang ada di tengah sawah atau tegalan, ini relevan atau tidak tim KJPP nya?” ucap Dawam penuh tanya. 

Tidak hanya itu saja, menurut dia, ketika dilakukan muyswarah desa (Musdes) untuk pembahasan TKD tersebut, PEPC melakukannya bukan dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), melainkan pejabat sementara Kepala Desa Pelem. 

Baca Juga :   Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Dinkes Siagakan Tenaga Medis 24 Jam

“Saya nyatakan, hasil itu cacat hukum. Karena musyawarah harus dipimpin, dilaksanakan, dan ditandatangai oleh BPD,” tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Frmalitas SKK Migas, Didik Sasono, mengaku belum mengetahui terkait hal itu. 

“Setelah ini, kami akan melakukan pertemuan dengan PEPC untuk evaluasi ulang proses TKD Pelem,” sambung Didik.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *